Rekonstruksi Pembunuhan Halis, Istri Sakit Hati Ajak Suami Membunuh

Pelaku Peragakan 16 Adegan

0 154

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Polsek Sangkulirang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, pada (13/5/2021) lalu. Halis (korban) ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap Halis, tersangka Samsudi (38) dan Misnati (35) warga Soren, Desa Mandu Dalam, memperagakan 16 adegan. Mulai dari perencanaan pembunuhan, memancing korban, hingga menghabisi nyawa Halis dengan sebilah Pisau dapur.

Kemudian mengambil Tas berisikan Uang tunai senilai Rp77.860.000,-. Selama Rekonstruksi Samsudi (tersangka 2) banyak diam, satu persatu adegan diperagakan.

Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang AIPTU Roni Setiobudi menyampaikan, barang bukti berupa Pisau dan Motor korban ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian.

Roni memastikan pembunuhan terhadap Halis benar-benar masalah dendam, sakit hati pelaku kepada korban karena telah memfitnah Misnati yang mengakibatkannya kehilangan pekerjaan. Selain itu Halispun memecat suami Misnati 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

“Yang merencanakan pembunuhan itu istrinya (Misnati), lantaran sakit hati yang lama dipendam. Misnati mengajak Samsudi (suaminya) untuk membunuh Halis pada (6/5/2021) lalu,” ujarnya di depan awak media DETAKKaltim.Com, Kamis (10/6/2021).

Dalam pengakuan Misnati, awalnya ia difitnah Halis menggelapkan Uang karyawan yang mengakibatkan pelaku dipecat dari PT HAL. Perekonomian Misnati jadi goyang dan timbul rasa dendam pada Halis, berselang sekitar satu tahun suami Misnati juga difitnah dan dipecat oleh perusahaan pada (3/5/2021).

“Sehingga (6/5/2021) Misnati mengajak suaminya membunuh Halis. Suaminya ini lugu, ia menolak untuk melakukan kejahatan itu. Tapi karena dipengaruhi istrinya, akhirnya Samsudi ini menurut saja,” tambahnya.

Dari pengakuan Misnati dan bukti percakapan antara Misnati dan Halis. Halis mengajak tersangka l untuk kencan ke Sangkulirang, tersangka menolak untuk pergi ke Sangkulirang dan menawarkan untuk berkencan di pondok yang ia tempati.

“Dalam rekonstruksi antara korban dan tersangka l ini, berboncengan naik motor korban. Arahnya untuk berkencan di pondok, melihat suaminya sudah membuntuti dari belakang Misnatipun menjambak rambut Halis hingga terjatuh dari motor yang ia kendarai,” urainya.

Setelah itu, korban langsung ditikam menggunakan Pisau dapur oleh Misnati di bagian perut kiri, lalu Halis dan Misnati sempat saling rebut Pisau. Kemudian Samsudi datang, dan langsung memukuli tengkuk korban tanpa henti hingga jatuh ke tanah.

“Pada saat korban sudah jatuh ke tanah, Samsudi memegang tangan korban dan menginjak wajahnya lalu istrinya kembali menikam Halis di leher dan bagian telinga. Usai korban dipastikan tak bernyawa, Samsudi mendorong tubuh Halis ke jurang dan mendorong motor korban sejauh 9 meter dari lokasi pembunuhan,” imbuhnya.

Berita terkait :

Setelah selesai membuang tubuh Halis, Samsudi menyerahkan Tas dan Handphone korban. Keduanyapun pulang kembali ke pondok. Pada tanggal (12/5/2021), Misnati menyuruh suaminya menguburkan uang yang dibawa korban.

Baca juga :

“Uang itu bukan tujuan pertama keduanya untuk menghabisi nyawa Halis. Murni karena sakit hati, dan muncul niatnya ingin kabur menggunakan uang itu pada tanggal (14/5), namun kasusnya keburu terungkap,” kata AIPTU Roni Setiobudi.

Tepat di hari Raya Idul Fitri, saksi mata menemukan mayat korban yang mulai membusuk dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangkulirang. Tiba di lokasi, Polsek Sangkulirangpun melakukan olah TKP dan mencurigai kedua tersangka, hingga akhirnya tersangka ditangkap dan mengakui perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan 340 jo dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana.” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!