Polsek Sangkulirang Bekuk 5 Tersangka Kasus Narkotika Secara Berantai

0 303

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang kembali dilakukan jajaran Polsek Sangkulirang. Dalam dua jam, 5 tersangka berhasil dicokok dari 4 tempat berbeda di kawasan Desa Benua Baru Ilir dan Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Senin (2/3/2020) dini hari.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Arif Ridho mengungkapkan, penangkapan kelimanya dilakukan setelah berhasil mengamankan seorang remaja yang menjadi kurir salah seorang pemilik barang haram itu.

“Dari remaja tersebut, terkuaklah satu per satu rantaian peredaran barang haram tersebut,” ungkap Ridho.

Al, si kurir yang memegang satu poket sabu seberat 0,32 gram, mengaku mendapatkan barang haram dari seorang bernama Febri Ilhamsyah alias Ilham, yang beralamatkan di Jalan DMG Setia RT 17, Desa Benua Baru Ilir.

“Polisi mendatangi Ilham di rumahnya yang belakangan diketahui baru saja menggunakan Sabu bersama temannya, Supriyadi,” ujar Ridho.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita Sabu seberat 0,25 gram, satu pipet kaca, dua pipet plastik dan korek api. Dari Ilham, Polisipun kembali mendapat satu nama lain sebagai pemasok Sabu pada keduanya, yakni Ahmad Kalyubi alias Ubay, warga Jalan Tanjung Harapan Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang.

“Rumah Ubaypun langsung kami grebek. Di dalam kamarnya, kami mendapati Sabu seberat 2,68 gram beserta plastik pembungkusnya, dua pipet kaca, satu pipet plastik, plastik pembungkus, sendok plastik dan uang sebanyak Rp400 Ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan Sabu,” ungkap Ridho.

Masih terus berlanjut, Ubay mengaku mendapatkan sabu dari Wahyudi alias Acong. Tak mau kebobolan, Polisipun langsung mendatangi rumah Acong di Jalan Kadri Oening, Gang PGRI RT 21, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang. Ia langsung digelandang ke Polsek Sangkulirang untuk penyidikan.

Kelimanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, karena memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!