Simpan Sabu 9,84 Gram di Knalpot Motor, Polisi Amankan Warga Manubar

0 187

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Menyimpan Narkotika bisa di mana saja untuk mengelabui aparat Kepolisian. Seperti yang dilakukan Muh Said (28), warga RT 03, Rimba Hijau, Desa Manubar Dalam, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim), yang menyimpan Narkotika jenis Sabu di knalpot motornya.

Akibat perbuatannya itu, Said terpaksa diamankan Kepolisian di Jalan Poros Sempayau, Desa Sempayau, Kecamatan Sangkulirang, Jum’at (30/4/19) Pukul 16:00 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari bantuan informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi Sabu di Jalan Poros Sempayau pada Pukul 16:00 Wita. Lantas informasi tersebut dikembangkan.

Kapolsek Sangkulirang AKP Syamsu Alam menerangkan, tim unit Reskrim Polsek Sangkulirang di lapangan langsung bergerak menuju lokasi pada Pukul 12:30 Wita. Setibanya pada Pukul 15:00 Wita, Kepolisian melanjutkan pengamatan lapangan, lantas menemukan seseorang mengendarai sepeda motor jenis trail yang gerak geriknya mencurigakan. Orang itu mondar-mandir dan terlihat selalu sibuk menelepon.

Syamsu mengatakan, tim di lapangan langsung mengambil keputusan untuk melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan satu poket Sabu seberat 9,84 gram. Sabu itu disimpan dengan posisi berada di atas knalpot motor tersebut.

Pengendara motor bernama Said itu, setelah diinterogasi, akhirnya mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.

“Jadi, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sangkulirang guna proses selanjutnya,” urai Syamsu.

Said disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat ( 2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (RH)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!