Kasus Faperta Unmul Kembali Dibuka, Mantan Dekan Ditahan

0 123

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satu lagi kasus tunggakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali dituntaskan ke tahap penyidikan. Setelah sebelumnya kasus tunggakan dugaan korupsi proyek SPAM Sungai Kapih sudah diselesaikan pihak penegak hukum berbaju coklat ini, perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kini giliran dugaan korupsi dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Mulawarman dituntaskan, dan perkaranya tidak bakal lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan.

Setidaknya ini menjadi bukti keseriusan jajaran Kejaksaan di bawah komando Kajari Retno Harjanti Iriana dan Kasi Pidsus Darwis Burhansyah, menuntaskan perkara tunggakan ini demi kepastian dan kejelasan hukum kepada tersangka.

Hal ini mereka buktikan dengan langsung menahan 2 orang tersangka GH, mantan Dekan Fakultas Pertanian Unmul periode 2009 hingga 2011 dan SM selaku bendahara Faperta Unmul periode 2011. Keduanya ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan)  Kelas II A Sempaja Jalan Wahid Hasyim, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Pidsus lantai dua Kantor Kejari Samarinda, Selasa (25/7/2017) siang.

Menurut Retno, Kajari Samarinda melalui Kasi Pidsus Darwis, ditahannya kedua tersangka tersebut berkaitan dengan penerimaan dana PNBP senilai Rp2,2 Miliar.

“Adapun modus dari penerimaan dana oleh tersangka ini tidak sepenuhnya dana praktikum Faperta Unmul diserahkan kepada jurusan, tetapi ada dipergunakan untuk keperluan lain dan ada juga yang dipakai untuk kepentingan pribadi,” sebut Darwis kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di ruangannya.

Berita Terkait : Rugikan Negara Rp2 M, Kasus SPAM Samarinda Disidangkan Pengadilan Tipikor

Ditambahkan Darwis, saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini mulai awal bulan Juli, berkisar 30 saksi dan kerugian negara akibat dari sumbangan pengembangan Kampus ini ditaksir hanya sekitar Rp250 Juta.

“Karena ini adalah perkara tunggakan, maka penyidikannya kita percepat. Insya Allah minggu depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan,” tegas Darwis lebih lanjut. (ib)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!