Rekonstruksi Pembunuhan di Gunung Lingai, Sopian Tikam Heru

Pelaku Sempat Ditampar dan Dicekik Korban

0 146

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Polsek Sungai Pinang menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda bernama Heru (26), di Jalan Gunung Lingai, Gang Rahman, RT 22, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kaltim, Selasa (8/6/2021).

Pelaku penikaman Heru adalah seorang pria berumur 45 tahun bernama Sopian, menggunakan Badik sepanjang 35 Centimeter, Senin (12/4/2021).

Setelah menikam Heru pada perut bagian kiri yang membuatnya tewas, Sopian sempat buron selama 25 hari dan berhasil diamankan di Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda, dan Ditreskrimum Jatanras Polda Kaltim Sabtu (8/5/2021).

Rekonstruksi berlangsung di Mako Polsek Sungai Pinang, Jalan Donald Isaac Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, dihadiri Tim Inafis Polresta Samarinda, dan dihadiri Penasehat Hukum pelaku, pihak Kejaksaan Negeri Kota Samarinda, beserta 6 orang saksi.

Wakapolsek Sungai Pinang AKP Budiarso menjelaskan terdapat 17 adegan dalam rekontruksi, dalam reka ulang tersebut pelaku membunuh korban dengan cara menusuk bagian perut sebelah kiri sebanyak 1 kali, menggunakan Badik yang sudah tergeletak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga korban bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia.

“Totalnya ada 17 adegan dari awal pelaku dan korban masuk ke dalam rumah tempat kejadian, lalu terjadi cekcok hingga penikaman Dan tersangka kabur. pada dasarnya reka adegan 1 sampai 17 berjalan dengan baik, dan juga tadi dihadiri oleh Kuasa hukum tersangka,” ucap AKP Budiarso kepada awak media DETAKKaltim.Com saat ditemui di Mako Polsek Sungai Pinang.

Berita terkait :

Tragedi tersebut bermula saat korban mengajak pelaku ke dalam rumah saksi, kemudian terjadi pertengkaran mulut. Korban saat itu sempat keluar rumah lalu masuk ke dalam rumah lagi, korban langsung menunjuk tersangka dengan tangan kiri sambil marah. Korban sempat menampar dan mencekik pelaku, yang saat itu posisi sedang duduk.

“Kesimpulan sementara seperti apa yang sudah kita lihat tadi, jadi korban sempat menampar dan mencekik pelaku. Dan pada adegan Ke-9 tadi tersangka emosi dan melihat Badik yang berada di atas lemari, sehingga pelaku menusukkan Badik tersebut ke bagian perut sebelah kiri,” lanjut AKP Budiarso.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 29 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!