RDP DPRD Balikpapan, KTSB Keluhkan Penerapan Fuel Card Merah

Kamaruddin : Kami Bersurat Kepada DPRD

0 60

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Perwakilan Komunitas Pengemudi Truk Balikpapan (KSTB) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP itu berawal dari aduan dari KSTB yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, dan adanya sistem penerapan Fuel Card jenis baru yang berwarna merah.

Untuk memperoleh Kartu Fuel Card merah, seluruh supir truk diwajibkan untuk mengisi formulir dengan cara mendaftar secara online dengan meliputi berbagai persyaratan. Seperti pajak kendaraan harus hidup, uji kelayakan atau KIRnya.

Para supir truk sangat diresahkan dengan adanya sistem ini, karena tidak bisa mengisi bahan bakar Solar jika tidak punya Fuel Card 2.0 berwarna merah yang dikeluarkan melalui Bank BRI Balikpapan.

Kehadiran KSTB di Gedung DPRD Kota Balikpapan, diterima dan disambut Sekretaris Komisi 3 Kamaruddin atau biasa disapa Aco. RDP itu juga dihadiri perwakilan dari PT Pertamina, serta dinas terkait.

Kepada awak media Kamaruddin menyampaikan, kehadiran KSTB untuk menyampaikan keluhannya akan sulitnya mendapatkan bahan bakar Solar bersubsidi, dengan menggunakan kebijakan Kartu Fuel Card merah.

“Ya, untuk mendapatkan Fuel Card merah harus mengisi formulir secara online, dengan dilengkapi beberapa persyaratan, kesulitan inilah yang dialami para supir,” jelas Kamaruddin, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga :

Hasil dari RDP ada titik temu yang diberikan solusi oleh PT Pertamina, kata politisi Partai Nasdem tersebut, bahwa kartu berwarna biru akan diberlakukan kembali yang diinput secara manual.

Ketua KSTB H Jafar Shodiq menyampaikan, sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak yang harus antri berhari-hari dan ditambah dengan sistem baru menggunakan Kartu Fuel Card merah.

“Oleh sebab itu, kami bersurat kepada DPRD untuk mendapatkan solusi agar dapat terpecahkan terkait Fuel Card ini. Harapan kami ada jalan yang baik, agar kami para sopir bisa memperoleh Solar kembali seperti sedia kala. Tanpa dipersulit dengan aturan-aturan yang membebani kami semua.” Tandas H Jafar. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!