Ratusan Milyar Dana Komura Sudah Dikembalikan Kejari Samarinda

Hafidi : Sudah Kita Kembalikan Semua

0 99

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Aset Koperasi Samudra Sejahtera (Komura) bernilai Ratusan Milyar Rupiah, yang sempat disita terkait kasus dugaan Pungli dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beberapa waktu lalu kini telah dikembalikan pihak Kejaksaan.

Aset yang dieksekusi waktu itu adalah rekening deposito Komura bernilai Rp215 Milyar. Selain itu  ada juga uang tunai Rp6,1 Milyar. Total aset Komura yang disita sekitar Rp221,2 Milyar.

Hafidi Kasipidum Kejari Samarinda ketika dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com, Selasa (9/11/2021) di ruang kerjanya terkait pengembalian barang bukti Komura ini membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, pengembalian barang bukti Komura sudah selesai dikembalikan sekitar bulan Juni 2021.

“90 persen sudah dikembalikan, tersisa Rp3,019 Milyar lebih,” sebut Hafidi.

Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah ditempuh Ketua Komura Ja’far Abdul Gafar bersama Sekretarisnya Dwi Hari Winarno.

BERITA TERKAIT :

Dalam amar putusan PK tersebut Jafar Abdul Gafar dan Dwi Hari Winarno dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga mereka berdua dibebaskan dari segala Dakwaan Jaksa.

Amar putusan PK ini juga memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan.

“Barang bukti sudah kita kembalikan kepada Gafar melalui rekening Komura senilai Rp200 Milyar dan Rp11 Milyar dikembalikan kepada Dwi Hari Winarno,” terang Hafidi.

BERITA TERKAIT :

Sedangkan sisanya senilai Rp3 Milyar lebih belum dapat dikembalikan. Hal ini terkendala karena penerima Uang tersebut belum merespon Surat Panggilan yang kita sampaikan.

“Kita sudah dua kali melayangkan Surat Panggilan kepada mereka tapi belum ada respon,” ujarnya.

Hafidi lantas menjelaskan bahwa penerima Uang senilai Rp3 Milyar ini bernama Ngatno Prabowo, mantan Direktur PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP)

Sedangkan penerima uang Rp19 Juta lebih adalah Jatmiko, mantan karyawan Bank Kaltim.

“Sampai saat ini kita masih mengupayakan untuk menghubungi keduanya, agar pengembalian bisa selesai,” tandasnya.

BERITA TERKAIT :

Sementara Penasehat Hukum (PH) Jafar Abdul Gaffar yang dikonfirmasi terkait pengembalian barang bukti berupa Uang tersebut, Selasa (14/12/2021), hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.

Terkait pengembalian Uang Rp3 Milyar lebih tersebut, saat dikonfirmasi ulang kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (28/12/2021) mengatakan semuanya telah dikembalikan.

“Sudah, sudah kita kembalikan semua. Sekitar pertengahan Desember,” jelas Hafidi saat ditemui usai penyampaian kinerja Kejari Samarinda tahun 2021 di Kantor Kejari Samarinda.

Pengembalian barang bukti Uang Koperasi Komura sempat terkatung-katung selama sekitar 15 bulan, setelah Putusan PK MA keluar 15 April 2020. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib/LVL

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!