Dipenjara 2 Tahun, Said Mantan Caleg Partai Perindo Tersandung Kasus Hukum

Pinjam Modal Untuk Usaha Tambang, Didakwa Kasus Penipuan

0 219

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : H Said Rizalul Mukmin (44) terpaksa harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Samarinda atas perbuatannya, melakukan tindak pidana penipuan terhadap Felix Rissing Rantepadang.

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad M Nur Ibrahim SH MH didampingi Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Agus Raharjo SH pada sidang pembacaan putusan, Kamis (3/6/2021) sore, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Said selama 2 tahun.

Said dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang Iain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hukuman penjara terhadap terdakwa Said tersebut sudah lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Dwinanto Agung Wibowo SH MSH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Dari fakta sidang, terungkap kalau terdakwa Said ini adalah salah satu pengurus partai Perindo Kota Samarinda. Ia juga calon anggota DPRD Kota Samarinda periode 2019-2024 dari Partai Perindo.

Awal mula terjadinya tindak pidana penipuan ini tahun 2018, dimana terdakwa Said nomor perkara 215/Pid.B/2021/PN Smr membutuhkan dana senilai Rp1,5 Milyar.

Terdakwapun akhirnya menemui Felix Rissing Rantepadang, yang juga calon anggota DPR RI dari Partai Perindo daerah pemilihan Kalimantan Timur periode 2019-2024.

Kepada Felix, terdakwa menyampaikan butuh suntikan dana sebesar Rp1,5 Milyar untuk modal usaha menjalankan Tambang Batubara.

Said kemudian mengajak korban untuk menjalin kerja sama usaha Tambang Batubara dengan perjanjian, akan memberikan fee keuntungan kepada Felix sebesar Rp20.000,- per tonnya apabila korban mau memberikan dana pinjaman.

Hal tersebut disampaikan terdakwa Said kepada korban di Hotel Midtown Samarinda di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kaltim.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga memberikan jaminan beberapa surat kepemilikan tanah, yang diakuinya sebagai surat jaminan utang orang lain kepada terdakwa yang belum bisa terbayarkan.

Selain itu, terdakwa juga menyertakan bukti surat kepemilikan alat berat Excavator agar korban bisa yakin dengan usaha Tambang tersebut.

Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga menyakinkan korban akan memberikan suara sebanyak 12.500 suara kepada korban Felix pada pemilihan calon anggota DPR RI, dan berjanji akan mengembalikan dana yang dipinjamnya paling lama tanggal 30 Juni 2019.

Baca juga :

Atas ucapan terdakwa ini, saksi Felix menjadi percaya dan yakin serta tergerak hatinya untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa.

Korbanpun akhirnya memberikan dana senilai Rp1,5 Milyar kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer rekening bank.

Setelah dana itu didapatkan, belakangan terdakwa tidak dapat memastikan kalau terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari usaha pertambangan tersebut.

Terdakwa Said juga disebutkan bukanlah sebagai orang yang dapat menjalankan usaha Pertambangan, atau sebagai orang yang berhak atas ijin usaha Pertambangan.

Sedangkan janji 12.500 suara dapat terdakwa peroleh untuk korban Felix tidak bisa dipastikan, serta surat tanah yang ada pada penguasaan terdakwa adalah surat tanah milik orang lain, yang merupakan jaminan utang. Tetapi bukan hutang kepada terdakwa.

Sementara alat berat yang dimiliki terdakwa ternyata telah rusak, dan tidak dapat dipergunakan lagi. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 98 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!