Rapur Ke-11 DPRD Kaltim, RTRW Kaltim Resmi Disahkan

Hamas: Ini Sangat Penting

0 118

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA:  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah resmi disahkan DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan, antara eksekutif dan legislatif. Termasuk juga di dalamnya berdasar dari Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 20 Tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042.

Dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, di Gedung Utama (B) Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (28/3/2023).

“Perda RTRW yang baru saja disahkan ini sangat penting. Sebab, menentukan wajah dan arah pembangunan Kaltim sesuai zonasi pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan,” terang Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud.

Baca Juga:

Lanjutnya, Perda RTRW Kaltim sangat berperan penting untuk menjadi acuan revisi RTRW di Kabupaten/Kota, sembari menjadi acuan pembangunan jangka panjang dan menengah Benua Etam.

“Bahkan, sebagai dasar dari pada pengendalian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan. Maka itu, Perda RTRW ini sangat penting untuk menentukan wajah dan arah pembangunan di Kaltim,” ucap Hamas.

Diakui politisi Golkar itu, usai penetapan RTRW Kaltim kali ini, pihaknya menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti Perda tersebut.

“Seperti menyampaikan Perda RTRW ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa/Adv.DPRD Kaltim

Editor: Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!