Rakor APPSI, Gubernur Kaltim Ajak Perjuangkan Penambahan Komponen DBH SDA

Isran : Tidak Boleh Ada Kata Putus Asa

0 87

DETAKKaltim.Com, BALI : Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menginisiasi pembahasan dokumen usulan 31 Provinsi penghasil Sumber Daya Alam (SDA), Kelapa Sawit, dan bahan tambang.

Inisiasi tersebut disampaikan Isran pada Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan Bagi Hasil Dana Lainnya Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Hotel Anvaya, Bali, Senin (9/5/2022).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim Muhammad Faisla dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com pada Pukul 15:23 Wita.

Di hadapan ratusan tamu undangan peserta Rakor, Isran menyampaikan, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA), tidak boleh ada kata putus asa.

“Tidak boleh ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” tegas Isran.

Baca Juga :

Untuk menjaga kepentingan daerah, lanjut Isran, dipandang perlu agar Gubernur Provinsi penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis, kepada pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA. Seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ini merupakan moment kita untuk membahas dan memperjuangkan hak Provinsi penghasil sumber daya alam,” kata Isran.

Menurutnya, masih ada celah untuk memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah kita.

“Undang – Undang akan diberlakukan pada tahun 2024, kita ini berjuang untuk kesinambungan bagaimana kondisi pembangunan bangsa untuk di masa depan. Tidak ada kepentingan Isran Noor atau Gubernur lainnya, ini merupakan kepentingan bersama,” jelasnya.

Isran juga menyampiakan sempat memberikan usulan selaku Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), pada saat pembahasan awal Undang-Undang ini.

“Kalau ada revisi Undang-Undang Keuangan Negara saya usulkan itu 50% diberikan ke daerah, 50% dikelola Pemerintah Pusat. Namun, usulan saya itu tidak diakomodir tapi sempat dibahas oleh DPR RI Komisi 11,” cetusnya.

Tampak hadir pada acara ini Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Jambi Al Haris, dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura serta perwakilan dari 31 Provinsi. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis/tp/pt

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!