Putusan Terdakwa Tuntutan Hukuman Mati Tertunda

Rahman : Majelis Hakim Belum Bermusyawarah

0 617

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Meski 4 terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat lebih 41 Kg sudah siap mendengarkan amar putusan Majelis Hakim hari ini, namun lantaran sidang ditunda akhirnya kepastian hukum terhadapnya belum bisa diketahui hingga saat ini, Senin (18/5/2020) sore.

Sejumlah awak media diketahui telah menunggu amar putusan terhadap terdakwa Aryanto Safutro Bin Ridwansyah, Rudiansyah Bin Satijo, Tanjidillah alias Tanco Bin Abdul Rauf, dan Firman Kurniawan Bin Mohd Nuch Galeba M yang dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya, Rabu (8/4/2020) sore.

Informasi penundaan sidang tersebut diketahui setelah DETAKKaltim.Com melakukan konfirmasi kepada pihak Penasehat Hukum (PH) Tanjidillah alias Tanco dari Posbakumadin Melsy Santo SH.

“Putusan ditunda tanggal 2 Juni,” sebut Melsy dalam pesan singkatnya Pukul 14:33 Wita.

Keterangan PH terdakwa juga diamini JPU Dian Anggraeni SH saat dikonfirmasi, sidang ditunda hari ini dan akan dilanjutkan pada 2 Juni mendatang.

Dikonfirmasi terkait penyebab ditundanya putusan Majelis Hakim tersebut, Abdul Rahman Karim, Hakim Jurubicara Pengadilan Negeri Samarinda mengatakan Majelis Hakim belum bermusyawarah.

“Alasan penundaan Majelis Hakim belum bermusyawarah,” jelasnya melalui pesan singkatnya via WhatsApp pada Pukul 19:09 Wita.

Sidang kasus Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat lebih 41 Kg ini dipimpin Burhanuddin SH MH selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH.

Berita terkait : Hari Ini 4 Terdakwa Kasus Sabu Lebih 41 Kg Dijadwalkan Jalani Sidag Putusan

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Keempat terdakwa ditangkap di tempat kejadian perkara yang berbeda-beda saat mengantar Sabu tersebut dari Tarakan, Kalimantan Utara, melalui jalur darat.

Dalam menjalani sidang ini keempat terdakwa didampingi PH berbeda. Aryanto dan Tanco masing-masing didampingi Melsy Santo SH, Yahya Tomang SH, Agus Sidoro SH, Riahit SH dari Posbakumadin. Sedangkan terdakwa Rudiansyah dan Firman didampingi Mansyur SH. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!