Proyek Peningkatan Jalan, Temuan LSM Akan Dibawa ke Jalur Hukum

0 362

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan terjadinya pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak pada Proyek Peningkatan Jalan Km 18 Desa Jonggon Jaya-Desa Jonggon C-Desa Sungai Payang, Kutai Kartanegera, Kalimantan Timur, nampaknya akan berlanjut ke pihak penegak hukum.

Dusun Sentuk. (foto:1st)

Menurut Saiful, Koordinator LSM Jerat Korupsi Kaltim yang melakukan investigasi ke proyek tersebut, berdasarkan temuan di lapangan dan data-data yang dimilikinya, kuat dugaan kontraktor pelaksana proyek tersebut tidak mengerjakan beberapa item yang berakibat timbulnya kerugian negara miliaran rupiah.

“Kami akan tindak lanjuti temuan ini ke aparat hukum agar dilakukan penyelidikan,” sebut Saiful di Samarinda, Jum’at (6/1/2017) usai Shalat Jum’at.

Menangapi penjelasan Pramu Handoyo selaku Pimpro proyek tersebut yang mengatakan, pada beberapa lokasi memang tidak dikerjakan karena direncanakan akan dipasang retaining wall karena masuk lokasi rawan longsor.

Salah satu ruas jalan Proyek Peningkatan Jalan Km 18 Desa Jonggon Jaya-Desa Jonggon C-Desa Sungai Payang, Kutai Kartanegera.

Menurut Saiful, pada prinsipnya setiap paket pekerjaan sebelum dilakukan kegiatan fisiknya, tentu oleh pihak pemberi proyek akan melakukan studi kelayakan menyangkut tentang kultur tanah dan sebagainya, serta adanya Amdal terhadap lokasi yang akan dijadikan obyek. Hal  ini tentunya pihak konsultan perencana sudah membuat perhitungan biaya secara rinci serta detail, baik menyangkut biaya pemasangan Talut/Bronjong di koordinat atau pada titik tertentu yang diduga akan mengalami longsor. Mengingat dana yang diluncurkan sangat fantastis yaitu sebesar Rp301 Milyar, dan ternyata hasil pekerjaan yang diharapkan selesai 100 persen ternyata belum terlaksana.

“Terkait hasil pemeriksaan BPK tentunya bukan sebagai rekomendasi menjadikan dasar dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga terkait,” sebut Saiful.

Sebelumnya, Pramu Handoyo selaku Pimpro proyek tersebut mengatakan (proyek) sudah diperiksa juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saiful juga membeberkan, kondisi riil jalan dari Jonggon A,B,C – Desa Sungai Payang cukup baik. Ada beberapa ruas jalan lanjutan jalan tersebut sudah ada semenisasinya di sta+5 – sta+19 di simpang 3 Jonggon A menuju Tenggarong.

“Dari simpang 3 menuju Sungai Payang kondisi riil masih berupa badan jalan agregat B. Ada Jembatan Kayu Ulin sepanjang 6 meter,” ungkap Saiful.

Berita Terkait : Temuan LSM, Proyek Peningkatan Jalan Km 18 Jonggon Jaya Diduga Bermasalah

Selain itu, lanjut Saiful, tidak ada sampai batas pekerjaan di Dusun Sentuk Desa Sungai Payang.

“Menurut hasil analisa kami, pelaksanaan konstruksi jalan oleh PT Dharma Perdana Muda, KSO PT Karya Ada Jaya meninggalkan sisa pekerjaan di sta+20 sampai sta+27 sepanjang 700 meter sangat diragukan kewajarannya,” tandasnya. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!