Proyek Peningkatan Jalan Harun Nafsi – HM Rifadin Disoal LSM JERAT TIPIKOR Kaltim

0 551

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JERAT TIPIKOR Kalimantan Timur pada proyek peningkatan Jalan Harun Nafsi – HM Rifadi tahun anggaran 2015 menemukan indikasi kerugian negara sebagai akibat adanya dugaan tumpang tindih pekerjaan.

Dalam penelusuran LSM tersebut, 3 kontraktor masing-masing PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Citra Kalimantan Pratama diduga bekerja pada ruas jalan yang sama di tahun anggaran yang sama.

Menurut Saiful, koordinator LSM JERAT TIPIKOR Kaltim, kronologis timbulnya dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2015. APBD Provinsi  Kaltim menganggarkan paket paningkatan Jalan Harun Nafsi – HM Rifadin sebesar Rp12 Miliar yang dikerjakan PT Citra Kalimantan Pratama sepanjang 7 Km.

Pada tahun 2015 dianggarkan APBD Provinsi  Dana Alokasi Khusus/DAK sebesar Rp41 Miliar paket peningkatan Jalan Harun Nafsi jalur 2/4 yang dikerjakan PT Nindya Karya (Persero).

Pada tahun 2015 APBD Provinsi Kaltim melalui DAK menganggarkan sebesar Rp85 Miliar pada paket peningkatan Jalan HM Rifadin jalur 2/4.

Hasil investigasi yang dilakukan LSM JERAT TIPIKOR Kaltim menduga ada tumpang tindih item pekerjaan, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ketiga kontraktor pada item pekerjaan di jalur 2. Sehingga menyulitkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada saat melakukan perhitungan intensitas pekerjaan atau progres pekerjaan ketiga kontraktor tersebut, karena mobilisasi alat dilakukan pada tempat dan lokasi yang jenis pekerjaan sama, maupun pada PHO dan FHO karena waktu pelaksanaan hampir bersamaan.

“Dan diduga belum habis masa pemeliharaan (FHO) ketiga kontraktor tersebut sudah dilaksanakan proyek baru anggaran APBD Provinsi 2016 sebesar Rp36 Miliar, oleh PT Trialfa Indonesia pada proyek peningkatan Jalan HM Rifadin,” jelas Saiful di Samarinda, Kamis (5/1/2017).

Dari hasil analisa data dan identifikasi di lapangan, sebut Saiful lebih lanjut, pekerjaan Rigid ketiga kontraktor tersebut mutu dan kualitas Rigidpoviment rendah, hal ini terlihat adanya ruas jalan semenisasi yang pecah-pecah dan bergelombang pada posisi di Jalan HM Rifadin menuju Jembatan Mahulu.

Selain itu, pada  Sta (Stasiun)  tertentu di ruas Jalan HM Rifadin menuju Jln Soekarno Hatta adanya Parit yang belum dikerjakan. Jalan masih berbatu (rusak) atau brem jalan yang belum dikerjakan.

“Dari Hasil Investigasi, monitoring, identifikasi, konfirmasi dan analisa data dapat disimpulkan yang tertuang dalam Somasi, serta disampaikan ke kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk dijadikan dasar dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, atas dugaan dan indikasi penyimpangan item pekerjaan dalam RAB ketiga kontraktor tersebut. Sehingga ada potensi dugaan kerugian keuangan negara,” tandas Saiful.

Tim investigasi LSM JERAT-TIPIKOR Divisi Kaltim mengaku mengawal somasi yang sudah disampaikan, dan diterima oleh pihak Kajati Kaltim. (LVL)

(Visited 83 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!