Priode April, Polresta Samarinda Tangkap 36 Tersangka dari 27 Kasus Narkoba

0 43

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Polresta Samarinda kembali menggelar rilis dari pengungkapan kasus Narkotika dan tindak pidana umum sepanjang bulan April, Kamis (3/5/2018) siang.

Dalam Pers rilis tersebut jumlah kasus Narkotika mengalami kenaikan di bulan April dengan jumlah kasus sebanyak 28, tersangka 36 orang, dan barang bukti berupa Sabu seberat 4.747,98 Gram/Brutto,Inex sebanyak 544 butir, timbangan digital sebanyak 11 unit, serta uang tunai senilai Rp20.340.000,-.

“Pada bulan Maret terjadi 27 kasus, 36 orang tersangka, dengan barang bukti berupa Sabu sebanyak 48,93 Gram/Brutto, Inex 5 butir, 1.281 butir Dobel L, Ganja 2, 54 gram dan timbangan digital sebanyak 3 unit,” ujar Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono di Kantor Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi.

Selebihnya, ia melanjutkan terkait kasus pidana umum pada bulan April, meliputi kasus curanmor, pencurian kabel Telkom, perjudian, Miras, dan kepemilikan senjata tajam.

Dari hasil penangkapan pada April lalu, terdapat 3 pengungkapan kasus curanmor dengan 3 unit motor dan 2 tersangka. Lalu terdapat 5 pengungkapan kasus pencurian Kabel Telkom, 7 tersangka diamankan dalam kasus ini, dengan barang bukti Kabel Telkom.

“Sedangkan, kasus perjudian terdapat satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” sebutnya.

Tak hanya itu, ia juga  mengungkapkan terdapat 3 kasus Miras dengan barang bukti puluhan botol Miras pabrik, serta Miras oplosan berbagai jenis. Hanya saja dalam hal ini masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Ya memang untuk kasus pidana umum, masih memerlukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan, khususnya Miras sebagian besar berasal dari Pulau Jawa,” tutup AKBP Dedi Agustono. (Melisa)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!