Kembali Terlibat Sabu, Napi Narkoba Terancam Hukuman Berat

Ketua Majelis : Hukuman Itu Tidak Cukup Berat Ya?

0 108

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan rupanya tidak membuat terdakwa Junaedi alias Edi Bin Daeng Tutu jera, sehingga pada saat menjalani hukuman tersebut kembali mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana Narkoba. Hukuman beratpun menanti.

“Hukuman itu tidak cukup berat ya? Tidak membuat jera?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.

“Jera bu,” jawabnya singkat.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Junaedi mengaku putusan yang dijalani saat ini dijatuhkan pada tahun 2016.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (25/6/2020), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Agus Rahardjo SH, terdakwa yang disidang melalui vidoe conference dari Lapas Narkoba Bayur Samarinda, mengakui Sabu seberat 13,29 Gram/Netto dalam 30 poket yang ditemukan di tempat tidurnya saat razia miliknya. Sabu tersebut masuk melalui pembesuk.

Terdakwa Junaedi dengan nomor perkara 431/Pid.Sus/2020/PN Smr membenarkan keterangan petugas Lapas penangkapnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, untuk menjadi saksi dalam persidangang tersebut.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terdakwa mengatakan pemeriksaan petugas Lapas ke kamar tahanan dilakukan tiap hari.

“Berapa hari setelah kamu terima barang itu, kemudian di kamarmu ditemukan Narkoba itu ada 30 bungkus,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Satu hari bu,” jawab terdakwa.

Terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan belum pernah menjual Sabu di Lapas sebelumnya. Meski mengakui sudah 2 kali membeli Sabu dari Riki, namun ia mengelak saat ditanya berdasarkan BAPnya menyebutkan sudah kurang lebih 10 kali menjual. Sabu itu ia sebut pakai sendiri.

“Waktu di dalam Lapas, pernah nggak menjual?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Nggak bu,” jawab terdakwa.

Berkaitan Sabu-Sabu tersebut, terdakwa mengaku sudah menyetor uang kepada Riki sebanyak Rp2.000,- (Rp2 Juta).

Baca juga : Bayu Van Hauten Divonis Bebas, Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Saat penangkapan, Jum’at (25/10/2019) sekitar Pukul 07:00 Wita di Jalan Padat Karya, Lapas Bayur, Blok Kahoi 5, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, petugas menemukan 1 bungkus Rokok Dunhill yang berisikan 30 poket Narkotika jenis Sabu seberat 13,29 Gram/Brutto atau 10,63 Gram/Netto di bawah bantal milik terdakwa, 2 Sendok penakar, 1 buah bungkus Rokok Dunhill, dan 1 unit HP Samsung Android warna biru.

Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa Junaedi yang didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Unadng RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dan Erlyta Natalia Sihotang SH dari LBH Pusaka.

Karena terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan, sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dalam agenda pembacaan tuntutan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!