Politisi PPP Kutim Tuding Perusahaan Sengaja Tidak Lapor Pemda

Fitriyani : Oknum Perusahaan Bukan Tidak Mengerti Aturan

0 97

DPRD KUTAI TIMUR

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Nasib ratusan bahkan ribuan tenaga kerja harian Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit mendapat perhatian anggota DPRD Kutai Timur Hj Fitriyani. Terutama soal kesejahteraan dan perlakuan pihak perusahaan yang terkadang masih tidak berpihak.

Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Kutai Timur ini mengatakan, sebagian pekerja harian berstatus tak jelas dan mendapat upah yang masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun upah sektoral. Hal ini, ditengarai saat pertama masuk kerjapun status kependudukan maupun ikatan kerja mereka tidak jelas juga.

“Karena awalnya mereka bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja sudah tidak jelas statusnya, tidak ada ikatan kontrak kerja. Sehingga perusahaan memperlakukan para pekerja tersebut secara tidak adil,” kata Fitri yang dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Kamis (1/7/2021).

Ketidakpastian pekerja ini, kata Fitri, muncul setelah pekerjaan berjalan. Para pekerja umumnya, tidak memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) sehingga status kerja mereka tidak jelas. Termasuk, jaminan kesehatan dan jaminan Ketenagakerjaan yang mengharuskan ada lampiran KTP.

Baca juga :

Kenapa bisa terjadi, karena para oknum Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit pergi mengambil tenaga kerja di daerah tertentu di luar Kutai Timur. Kemudian mendatangkannya tanpa melaporkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), seperti ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Oknum perusahaan bukan tidak mengerti aturan merekrut karyawan. Hanya saja, mereka memang tidak ada niat baik untuk mempekerjakan karyawan. Dan memang sengaja tidak melapor ke Pemerintah Daerah, seperti ke Dinas Tenaga Kerja,” papar Fitri.

Namun ketika muncul masalah dengan karyawannya, kata politisi perempuan PPP Kutim ini leblih lanjut, baru perusahaan meminta pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikannya. Itupun yang dikirim stafnya, yang tidak bisa mengambil keputusan.

“Saat ini DPRD Kutim tengah menyelesaikan Perda tentang Perkebunan Kelapa Sawit. Semoga segera selesai, agar perselisihan karyawan dengan perusahaan yang kerap terjadi di Kutim, bisa teratasi.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com/adv.)

Penulis : RH

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!