Polisi Sita 8,92 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Jalan Merdeka

0 264

DETAKKaltim.Com SAMARINDA : Tidak henti-hentinya Satresnarkoba Polresta Samarinda  menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Samarinda.

Rabu (2/3/2016) malam, Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali menangkap 2 pengguna dan pengedar di Jalan Merdeka 1 RT 90 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.

Tersangka yang diamankan, Empeng (38) warga Jalan Merdeka dan Alam (30) warga Jalan KH Samanhudi RT 02 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai pinang.

Barang bukti yang diamankan 3 poket Sabu seberat 8,92 Gram/Brutto, 1 buah timbangan digital merk Scale warna silver, 1 buah sendok penakar, 1 bendel plastik klip, 1 perangkat alat hisap Sabu (Bong), 1 unit HP Blackberry warna putih,  2 unit HP Nokia senter warna biru, uang tunai hasil penjualan Sabu sebesar Rp5.050.000,-.

“Modus tersangka menyembunyikan Sabu di lantai, tepatnya di dalam kamar kos-kosan untuk mengelabui petugas pada saat penangkapan,” ungkap Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah.

Sementara tersangka tidak bisa dihadirkan ke hadapan media pada saat jumpa Pers, karena ada sesuatu hal yang tidak bisa disampaikan, imbuh Kompol Belny.

Kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (MS44)

 

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!