Jaringan Pengedar Sabu Antar Daerah Digulung Polisi

0 91

DETAKKaltim.Com SAMARINDA : Resnarkoba Polresta Samarinda menciduk 3 orang tersangka pengguna dan pengedar Narkoba jenis Sabu di Jalan Rajawali Dalam IV RT 14 Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Kali ini anggota Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap jaringan antara Samarinda dan Kutai Timur. Sudah lama tercium oleh petugas, namun baru bisa tertangkap pada Selasa malam (1/3/2016).

Petugas berhasil mengamankan Robin (37), Fitriansyah (35) warga Jalan Mugirejo dan Iwan Susanto (59) warga Jalan Palaran.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan 5 poket Sabu seberat 5,05 Gram/Brutto, 1 perangkat alat hisap Sabu (Bong), 1 unit HP Samsung lipat warna hitam, 1 buah Korek Api Gas, 1 unit HP merk Sony warna hitam, 1 buah sendok penakar Sabu.

“Modus tersangka dengan menyembunyikan Sabu di lantai ruangan kamar untuk mengelabui petugas pada saat pemeriksaan di lokasi,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah.

Kompol Belny Warlansyah menambahkan, kasus masih dikembangkan. Mengingat tersangka adalah jaringan antar Samarinda dan Kutai Timur. (MS44)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!