Polisi KP Samarinda Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba

0 51

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Polisi Sektor Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda menangkap seorang pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu , Kamis (16/5/2018) Pukul 01:00 Wita.

Tersangka yang berinisial Ec alias Rus, menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto ditangkap di Pangkalan Stand Ojek di Jalan Sultan Alimuddin, Kota Samarinda.

Barang bukti lain tersangka. (foto:1st)

Dari tangan pelaku kelahiran Pare-Pare, 8 Agustus  1961, yang beralamat di Jalan Sultan Alimuddin, Gang Keramat, RT 28, Kota Samarinda, Polisi menyita barang bukti berupa 10 poket Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 4 Gram/Brutto, 17 plastik klip pembungkus Sabu, 1 buah HP merk Samsung warna putih, 1 buah korek api gas, 1 buah sendok penakar, 1 buah timbangan, 1 buah dompet warna merah, dan 1 unit Sepeda Motor Satria FU KT 2261 BCD, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp611.000,-.

Menurut Ipda Edi, kronologis penangkapan bermula saat Unit Reskrim menerima informasi bahwa di Jalan Sultan Alimuddin, tepatnya di Stand Ojek sering terjadi transaksi Narkotika. Dari laporan tersebut kemudian dipimpin Kanit Reskrim dan Panit 1 serta anggota Reskrim dan anggota Intelkam Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda, melaksanakan penyelidikan dan tepat sekitar Pukul 01:00 Wita melakukan penggerebekan dan pengeledahan badan terhadap pelaku di pangkalan stand ojek.

“Ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak satu poket uang tunai hasil penjualan yang disimpan di saku celana,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (17/4/2018) pagi.

Selanjutnya, kata Ipda Edi, dilakukan pemeriksaan kendaraan R2 jenis Satria FU milik pelaku dan di dalam bagasi motor ditemukan dompet warna merah yang berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 9 poket, dan timbangan digital serta sendok penakar.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan. Ec kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!