Polemik APBD Samarinda, Angkasa Kritisi Pembahasan Dilewati Tanpa Kesepakatan

Angkasa : Katanya Ada Kesepakatan Tapi Tidak Tahu Apa Yang Disepakati Bersama

0 216
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Apa jadinya jika APBD disahkan tanpa adanya proses pembahasan sesuai mekanisme antara Eksekutif dan Legislatif, kemungkinan itu  terjadi pada APBD Kota Samarinda 2021, mengingat batas akhir tanggal 30 November 2020, APBD 2021 harus segera disahkan.

Seperti yang diakui oleh Angkasa Jaya Djoerani, anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda yang juga duduk sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Samarinda. Ia mengatakan meski kemungkinan masih bisa molor untuk disahkan, namun kembali kepada musyawarah Legislatif dengan Eksekutif untuk menentukannya.

“Saya hanya berpikiran positif jika  APBD Samarinda 2021 tersebut disahkan tanpa ada proses pembahasan yang optimal, karena kondisi  Covid-19 mempersempit ruang musyawarah antara Eksekutif dan Legislatif,“  jelasnya membuka pembicaraan di ruangan Komisi 3 DPRD Samarinda, Jum’at (27/11/2020) .

Namun demikian, Angkasa Jaya menyayangkan proses dirumuskannya untuk menjadi APBD tersebut. Menurutnya, walau secara implisit telah dilakukan nota kesepahaman KUA – PPAS  (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Platform Anggaran Sementara), namun tetap harus dilanjutkan dengan  pembahasan belanja yang disepakati bersama lagi antara Eksekutif dan Legislatif.

Yang terjadi, lanjutnya, ruang pembahasan belanja tersebut tidak ada. Seolah-olah habis KUA- PPAS maka agenda pembahasan APBD selesai, dan tinggal nunggu pengesahan. Menurutnya,  itu salah.

“Pengalaman saya di DPRD, seharusnya ada pembahasaan belanja dan agenda tersebut Ketua DPRD yang menentukan jadwalnya,“ ujar politisi PDIP ini, yang telah beberapa periode duduk di kursi DPRD Kota Samarinda.

Masih kata Angkasaa, saat musyawarah Eksekutif dan Legislatif penentuan KUA-PPAS juga harus di sepakati, dikehendaki bersama dulu, karena masing-masing pasti punya alasan  tersendiri.

“Kemarin ketika membahas KUA-PPAS langsung terjebak pada pendapatan, menurut saya itu tidak  terpengaruh dengan Covid-19 , seharusnya  di tahun 2021 tidak ada pikiran stigma akan ada pemotongan atau refocusing  anggaran karena  Covid-19. Tidak harus berpikir seperti  itu, tapi harus ada pikiran positif ke depan,” imbuhnya.

Begitu juga saat  pembahasan di belanja yang berisikan platform APBD, lanjutnya, maka Eksekutif akan punya versi nominal APBD begitu juga Legislatif punya versi nominal APBD. Itulah yang harus  disepakati, hingga akhirnya utuh menjadi APBD  atas dasar kesepakatan bersama.

Baca juga : Serap Aspirasi Warga, Politisi PKB Dapat Keluhan Soal Infrastruktur Jalan

“Sedang saat ini, katanya ada kesepakatan (APBD) tapi tidak tahu apa yang disepakati bersama, sehingga berujung ada yang bilang  APBD Samarinda  2021 sebesar 2,1 T ada juga yang bilang  2,8 T. Jadi tidak jelas nominalnya,” ujarnya lagi.

Meski demikian, ia memaklumi dan memahami jika hal ini terjadi karena masa transisi pergantian anggota DPRD dari periode sebelumnya.

“Meski saya sempat protes terkait proses APBD 2021 tanpa kesepakatan tersebut, karena seharusnya  Eksekutif sebelum APBD disahkan menyampaikan Raperda APBD 2021 ke Legislatif agar bisa dibahas bersama. Namun sekarang APBD tersebut, tahu-tahu sudah harus disahkan tanggal 30 November 2020 nanti, dan Dewan harus langsung menyampaikan Pandangan Umum dan Pandangan Akhirnya, sebagai syarat pengesahan,”  pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : @my

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!