Revisi RTRW Dinilai DPRD Kaltim Dibutuhkan Secepatnya

Jahidin : Pelabuhan di Maloy Sudah Ada

0 91

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pembahasan mengenai Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy, dipastikan akan termaktub dalam rancangan perubahan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Kaltim.

Meskipun mengenai KIO Maloy sebelumnya telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kaltim untuk membentuk sebuah Perda, namun ternyata Rancangan Perda tersebut akhirnya ditolak pengesahannya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Jahidin menyampaikan seluruh hasil pembahasan dari Pansus KIO Maloy lalu, kelak akan dimasukkan dalam draf dari revisi RTRW. Karena KIO Maloy merupakan bagian dari yang tidak terpisahkan dari tubuh RTRW.

“Makanya tidak dibentuk Perda Maloy secara tersendiri, tapi termuat dalam RTRW nanti,” kata Jahidin kepada DETAKKaltim.Com yang sebelumnya menjadi Ketua Pansus Raperda KIO Maloy DPRD Kaltim.

Jahidin berkata, seusai dari tidak disahkannya Raperda Maloy maka seluruh hasil pembahasan dikembalikan ke pemerintah. Karenanya, DPRD Kaltim merekomendasikan untuk dapat dibahas secepatnya.

Menurutnya, bahwa sebenarnya Revisi RTRW itu dibutuhkan secepatnya. Karena pelabuhan di Maloy sudah ada, dan akan beroperasi tinggal menunggu dari aturannya saja.

“Kita rekomendasikan untuk diprioritaskan, karena ini kebutuhan yang mendesak. Kaitannya ada beberapa hal, tapi lebih khusus soal Maloy,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Jahidin memperkirakan draf dari Pansus lalu hampir secara keseluruhan akan dimasukkan dalan revisi RTRW nanti.

“Jadi itu memang lampiran yang tidak terpisahkan.” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!