Komisi 1 DPRD Bontang Sorot Sertifikasi Tenaga Kerja Lokal

Irfan Minta Ada Sertifikasi Tenaga Kerja Lokal  

0 189
DETAKKaltim.Com, BONTANG : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menilai kontribusi perusahaan dalam mensertifikasi tenaga kerja lokal belum maksimal.

“Saya dengar langsung keluhan tenaga kerja bahwa Pupuk Kaltim sendiri hampir bisa dibilang tidak pernah melakukan sertifikasi,” ujar anggota Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan.

Akan tetapi, kata Irfan, setiap ada penerimaan, baik itu tenaga TA ataupun proyek. Perusahaan selalu mengutamakan tenaga kerja bersertifikasi. Di sinilah kelemahan calon tenaga kerja lokal. Buntutnya, perusahaan merekrut pekerja dari luar daerah.

“Ke depannya, baik Pupuk Kaltim maupun seluruh stakeholder yang di kawasan industri perusahaan tersebut dimohon agar kiranya mengadakan sertifikasi supaya tenaga kerja lokal memiliki daya bersaing,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Bontang memfasilitasi pertemuan antara perwakilan PT Pupuk Kaltim, PT KAN, PT WIKA, PT KMI, PT KPI, PT KNI dengan Ketua Scaffolder, Ketua Rigger, dan Ketua Serikat Pekerja terkait rekrutmen tenaga kerja, Selasa (10/11/2020) pagi.

Baca juga : Anggota DPRD Bontang Kritisi Raperda Kepariwistaan

Irfan mengatakan, pertemuan tersebut melahirkan 4 poin kesepakatan. Di antaranya, meminta seluruh perusahaan yang ada di Bontang agar memberikan perhatian kepada calon tenaga kerja pemula. Begitupun bagi tenaga kerja yang sudah punya pengalaman namun belum sertifikasi, dan yang sertifikasinya sudah tidak berlaku.

Poin kedua adalah memberdayakan tenaga lokal sesuai regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.

Baca juga : Pesan Ketua DPRD Bontang di Hari Pahlawan

“Perda tersebut mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 75 % tenaga kerja lokal dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan,” ucap politikus PAN ini.

Poin selanjutnya yakni, meminta Dinas Ketenagakerjaan intens mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2009 ke semua stakeholder perusahaan yang ada di kawasan industri  Pupuk Kaltim. Lalu poin terakhir adalah dengan adanya proyek PT KAN, maka diminta dinas terkait memperketat pengawasan rekrutmen tenaga kerja.

”Keempat poin tersebut akan dirundingkan masing-masing perwakilan perusahaan bersama top manajemen,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!