Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi. (foto : @my)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang baru dilantik beberapa waktu lalu tengah menjalankan 100 hari program kerja. Salah satunya penataan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Samarinda.
Sejak tanggal 4 Maret program pembongkaran tersebut telah dilaksanakan. Dari 200 TPS yang terletak di Jalan Protokol, 43 TPS yang telah dibongkar. Langkah ini didukung oleh Ketua 2 DPRD Kota Samarinda Subandi. Ia sangat mendukung dengan program kerja yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Pastinya saya sangat mengapresiasi program kerja dari Wali Kota Samarinda, guna untuk menata Kota Samarinda, ” kata Subandi saat dihubungi via seluler, Jum’at (12/3/2021).
Subandi juga menegaskan, pembongkaran TPS tersebut bukan hanya berpindah tempat saja, tapi harus segera ditertibkan. Karena jika hanya berpindah tempat, dikhawatirkan warga justru menumpuk sampah sembarangan.
“Samarinda ini merupakan ikon Ibu Kota Provinsi. Maka dari itu penanganan dan penataan sangat diperlukan di Kota Samarinda ini,” ujarnya.
Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PKS tersebut berharap setelah ditertibkan, agar pihak Pemkot Samarinda bisa kembali menerapkan Perda sanksi kepada warga yang masih membuang sampah di sembarang tempat.
“Saya harap setelah TPS ditertibkan, Pemkot Samarinda harus kembali menerapkan Perda sanksi penegakan membuang sampah sembarangan. Dan ini harus ditegaskan, bukan hanya memasang plang saja. Hal ini agar warga Samarinda bisa disiplin dan tidak menumpuk sampah di sembarangan tempat, mari kita bekerja sama.” tutup Subandi. (DK.Com)
Penulis : Nta
Editor : Lukman
