Polda Kaltim Sosialisasi Seragam Satpam, Perpol Nomor 4 Tahun 2020

Ruskan : Hampir Mirip dengan Seragam Polri

0 643
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) telah disahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu. Polda Kalimantan Timur terus mensosialisasikan peraturan Kepolisian yang baru tersebut.

Satuan Pengamanan (Satpam) yang ada di Kota Tepian mengikuti bimbingan dari narasumber, berkaitan dengan sosialisasi Seragam Satpam yang baru di Aula Polsek Samarinda Kota, Jum’at (23/10/2020).

“Seragam Satpam yang baru ini memiliki warna yang hampir mirip dengan seragam Polri dengan gradasi 20 persen atau lebih muda sedikit,” kata Kasubdit Satpam Polsus Ditbinmas Polda Kaltim AKBP Ruskan kepada DETAKKaltim.Com.

Perpol Nomor 4 Tahun 2020 sendiri merupakan hadiah dari Polri untuk Satpam pada HUT Ke-40 Satpam pada tanggal 30 Desember 2020 mendatang, dimana Pasal 17 dan lampirannya menyebutkan Pakaian Kedinasan Satpam dan Tanda Kepangkatan anggota Satpam.

“Dengan seragam Satpam menyerupai Polri ini diharapkan terjadinya kedekatan emosional antara Polri dengan Satpam, menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, memuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah  masyarakat. Seragam Satpam harus mengikuti ketentuan Perpol No 4 tahun 2020. Pengguna seragam Satpam haruslah anggota Satpam yang dikukuhkan oleh Polri dengan memiliki KTA, Surat Kepangkatan Satpam dan Buku Riwayat Satpam,” tegasnya.

Dir Binmas Polda Kaltim Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah mengatakan, Perpol yang ditandatangani Kapolri dibuat untuk menggantikan Perkap Nomor 24 Tahun 2007. Penetapan itu merupakan penyesuaian terhadap kebutuhan industri pengamanan, pemuliaan profesi Satpam, peningkatan profesionalisme Satpam, dan penguatan fungsi Satpam sebagai mitra Polri dalam melakukan pengamanan di lingkungan terbatas.

Baca juga : DPD APSI Kaltim Dilantik, Ahmad : Wadahnya Satpam di Indonesia

“Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan,” kata Harri.

Diharapkan dengan adanya Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini Satuan Pengamanan bisa lebih berdedikasi dalam bertugas, dan bisa meningkatkan profesionalisme dalam mengemban tugas sebagai mitra Polri. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 44 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!