Temukan Sabu, Satsabhara Tangkap Pengendara Mobil Jazz Saat Berusaha Kabur

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto menyebutkan, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meneriman limpahan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dari anggota piket Satuan Sabhara (Satsabhara) Polresta Samarinda, Minggu (5/8/2018) pagi.

Mobil yang digunakan tersangka MS. (foto : 1st)

Kasus yang terjadi di Ringroad 2, Jalan H Anang, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial MS (44) warga Jalan Bung Tomo, Gang 05, RT 23, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.

Dari tangan tersangka anggota Kepolisian menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 1,05 Gram/Brutto, 1 unit Mobil KT 1593 BO, 1 unit HP Nokia warna hitam, dan 1 lembar lakban warna hitam.

Menurut Ipda Edi, berdasarkan laporan yang diterima, kronologis penangkapan terhadap tersangka bermula saat sekitar Pukul 05:45 Wita pelapor dan saksi melaksanakan Patroli melihat pengendara roda 4 jenis Honda Jazz dengan Nomor Polisi KT 1593 BO melawan arus lalu lintas (Lalin) di Jalan P Antasari. Setelah itu anggota Patroli melakukan pengejaran.

Dalam proses pengejaran anggota Patroli membunyikan suara sirene untuk memberi tanda agar mobil tersebut berhenti, namun tidak diindahkan sehingga pengejaran terus dilakukan sampai di Ringroad 2 SMU Negeri 1 Samarinda.

“Mobil tersebut terhenti karena menabrak Portal sekolah,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.

Anggota Patroli dari Satuan Sabhara kemudian mengamankan pengemudi dan memeriksa kendaraan tersebut, dan menemukan 1 poket Narkotik jenis Sabu-Sabu di bawah pedal gas. Pengemudi sebagai terlapor dan penumpang sebagai saksi kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pengggeledah ditemukan satu poket Sabu seberat 1,05 Gram/Brutto di dalam mobil yang digunakan oleh tersangka,” tandas Ipda Edi.

Atas perbuatannya, tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun. (LVL)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!