Poktan TDB Vs PT KPC, Putusan MA Kabul Masyarakat Menang

Pungkas : Ternyata Putusan Itu Kabul

0 59

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Setelah melalui perjuangan panjang, Kelompok Tani Taman Dayak Basap  (Poktan TDB) yang melawan anak perusahaan Bumi Resource PT Kaltim Prima Coal akhirnya membuahkan hasil.

Tak sia-sia proses panjang yang mereka lalui selama ini mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Pengadilan Tinggi Samarinda, hingga ke ranah Mahkamah Agung (MA).

Dari proses panjang itu, Mahkamah Agung memutuskan KABUL alias menyatakan Poktan TDB menang dan terbukti bahwa lahan seluas 152,3 hektar itu sah milik Pungkas.

“Alhamdulillah waktu itu kami langsung menyambangi Kantor Mahkamah Agung, kedatangan kami kala itu untuk menanyakan informasi perkara dengan nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt, dan nomor surat pengantar W18-U7/789/HK.02/Vl/2021. Ternyata Putusan itu KABUL pada (18/10) lalu, dengan status perkara telah diputus dan dengan nomor Putusan 3475 K/PDT/2022,” ujar Pungkas, Ketua Poktan TDB dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Minggu (27/11/2022).

Pungkas menjelaskan, ia sebagai Pemohon dan Termohon adalah PT KPC. Kemelut panjang ini akhirnya dapat dibuktikan dengan kebenaran, meskipun pihaknya sempat dinyatakan kalah pada saat di Pengadilan Tinggi Samarinda. Namun Putusan itu tak membuatnya putus asa.

“Terimakasih kepada Ketua Majelis DR Yakup Ginting SH CN Mkn, anggota Majelis 1 Dr Drs Muh Yunus Wahab SH MH, Anggota Majelis 2 Dr Nani Indrawati SH M Hum dan Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho SH MH yang telah memutuskan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” jelasnya.

Atas KABULnya Putusan itu, Pungkas berkeinginan untuk mengelola lahan yang selama ini disengketakan PT KPC. Nantinya lahan itu akan digunakan untuk Perkebunan Pisang Kepok, bahkan bibitnyapun sudah siap.

“Terbukti lahan itu sah milik kami, maka kami berencana akan membuka Perkebunan Pisang Kepok di situ. Kalau dulu kan kami selalu dihalang-halangi, bahkan mau dipidanakan karena masuk ke objek vital mereka (PT KPC). Nah sekarang kan terbukti itu sah milik kami, jadi maka tidak ada alasan lagi bagi PT KPC untuk melarang kami berladang di atas tanah kami sendiri,” sambungnya.

Senada, Koordinator Lapangan Poktan TDB M Rafik mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para Majelis Hakim di Mahkamah Agung, yang telah memutuskan keputusan seadil-adilnya. Karena telah memenangkan hasil Kasasi, yang pernah diajukan pihak Poktan TDB beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT :

“Alhamdulillah, ternyata keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami di negara ini masih ada. Terima kasih kepada semua pihak yang pernah dan selalu mendukung, serta mendoakan kami selama ini,” ungkapnya.

Masih kata M Rafik, ia berharap agar pihak PT KPC dapat menerima hasil Keputusan Mahkamah Agung dengan lapang dada dan mengakhiri perseteruan yang selama ini terjadi. Selama menjalani proses hukum di meja hijau, bukanlah hal yang mudah bagi Poktan TDB.

Meskipun saat ini Poktan TDB masih menunggu hasil salinan (bukti fisik) dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Sangatta, diharapkannya Putusan itu segera tiba agar Poktan TDB dapat beraktivitas membuka Perkebunan Pisang Kepok.

“Sangat berat dengan segala kekurangan kami. Tapi atas dasar kejujuran, Allah SWT mendengar doa kami. Semoga dengan adanya kejadian ini, dapat kita ambil hikmahnya agar kita saling memperbaiki kesalahan kita supaya kita bisa berdampingan dengan damai.” tandasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KPC melalui General Manager External Affairs & Sustainable Dev PT KPC Wawan Setiawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, masih belum memberikan jawaban. Terkait rencana Poktan TDB yang akan menjadikan lokasi seluas 152,3 hektar yang terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin, RT 002/006, Desa Sepaso, untuk lahan Perkebunan Pisang Kepok. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!