Plt Bupati Kutim Koordinasikan PPKM Mikro dengan Camat

Kasmidi : Ada Edaran Bapak Gubernur Kaltim

0 73
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Plt Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, koordinasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di 18 Camat di Kutim.

Dalam gelaran Rapat Koordinasi Konferensi Video dalam rangka pendisiplinan Covid-19, Kasmidi sampaikan arahan penerapan PPKM Skala Mikro di Diskominfo Perstik Kutim Sangatta, Rabu (10/2/2021) kemarin.

“Minggu lalu ada edaran Bapak Gubernur Kaltim Isran Noor yang ditujukan kepada Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota terkait penerapan Kaltim Steril pada setiap hari Sabtu-Minggu. Edaran itu lalu kami teruskan kepada 18 Kecamatan di Kutim,” ujarnya.

Kendati setelah melakukan evaluasi penerapan kebijakan tersebut, diakui Kasmidi penerapan Kaltim Steril di Kutim yang didominasi oleh perusahaan swasta masih belum terlalu ketat. Sektor esensial masih mendapat kelonggaran untuk buka sehingga mobilitas masyarakat masih tetap terjadi.

“Tapi karena penerapan di Kutim tidak terlalu ketat, rumah ibadah dan pasar masih buka sehingga masyarakat masih keluar rumah,” akunya.

Usai penerapan Kaltim Steril, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait PPKM Skala Mikro yang membagi penanganan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat Desa atau Kelurahan.

Menurut Kasmidi, PPKM Skala Mikro sesuai diterapkan meskipun Kutim tidak termasuk daerah yang harus diterapkan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Hal tersebut dikarenakan dalam aturan penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan zonasi tanpa menutup sektor esensial, seperti tempat ibadah dan pasar.

Baca juga : Kasmidi: Tuntutan Rp15 Milyar Tidak Punya Payung Hukum

“Mengenai ini kita ada edaran yang ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kutai Timur. Bahwa dimohon untuk melakukan empat langkah dalam pengendalian Covid-19 dalam kebijakan PPKM Skala Mikro untuk daerah dengan zona merah,” terangnya.

Kasmidi berharap kepada seluruh pihak terutama Camat dan Kepala Desa se-Kutai Timur, untuk mendukung dan memberikan ketegasan daripada kebijakan yang telah diterbitkan.

Empat langkah pada edaran Plt Bupati Kutim tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro yakni sebagai berikut:

  1. Membentuk Satgas di tingkat Desa atau Kelurahan.
  2. Pendataan jumlah anggota masyarakat yang terkonfirmasi untuk pendataan zonasi daerah.
  3. Menerapkan PPKM berbasis mikro di daerah masing-masing.
  4. Memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan disiplin atas Protokol Kesehatan, dengan sanksi sesuai edaran dan Peraturan Bupati yang sudah diterbitkan. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!