Pledoi PH Udin Mulyono Sebut Dakwaan Primair Tidak Terbukti

0 136

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bontang 2013, Jum’at (14/7/2017) sore.

Sidang dipimpin Joni Kondolele SH MM sebagai Ketua Majelisa Hakim, dengah Fery Haryanta SH dan IR Abdul Rahman Karim SH sebagai Hakim anggota.

Sehari sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bandi dari Kejari Bontag telah membacakan tuntutannya yang menuntut Udin Mulyono 6 tahun, Samsuri Sarman 5 tahun, dan Hernawati 5 tahun penjara.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaannya (Pledoi) Penasehat Hukum (PH) terdakwa H Udin Mulyono, Samsuri Sarman, dan Hernawati di hadapan Majelis Hakim dan JPU yang kali ini diwakili Jaksa Amir Giri.

Dalam nota pembelaannya, Surasman, PH terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya yang menyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tidak terbukti.

Namun Surasman mengakui jika kliennya telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 taun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang.

“Karena itu kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini seringan-ringannya terhadap klien kami,” sebut Surasman.

Berita terkait : Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Udin Nyatakan Kecewa

Hal lain yang disebutkannya adalah agar oknum pejabat Pemkot Bontang serta anggota DPRD Bontang tahun 2013 penerima aliran dana yang terungkap dalam fakta persidangan untuk ditindak lanjuti.

Sejumlah nama yang terungkap dalam fakta persidangan saat pemeriksaan saksi dan terdakwa adalah Adi Darma, Hj Najira, Eddy Yudizar, Kaharuddin Jafar, Hendri Pailan.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar Senin (17/7/2017) dengan agenda tanggapan JPU terhadap Pledoi PH terdakwa.  (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!