Diupah Rp20 Ribu, Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

0 88

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Harty Arso dengan anggota Joni Kondolele dan Edy Toto Purba menggelar sidang atas perkara 461/Pid.Sus/2017/PN Smr, Kamis (13/7/2017) sore.

Agenda sidang kali ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto, terhadap terdakwa M Irfan Ariza alias Riza (21).

Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan pemeriksaan terdakwa pada sidang terakhir, akhirnya JPU menuntut Riza pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara.

Riza yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Sudirman SH, dan Faisal Rizani SH dari Kantor Farist & Partners didakwa telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 112 ayat (1).

Sidang lanjutan akan digelar, Senin (17/7/2017) dengan agenda sidang Pledoi dari PH terdakwa.

Berita terkait : Sidang Kasus Narkoba, Mengaku Diupah Rp20 Ribu  

“Kami akan sampaikan Pledoi tanggal 17 (Juli),” sebut Sudirman beberapa saat setelah sidang usai kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Riza ditangkap Unit Reskrim Polsekta Palaran, Senin (9/1/2017) Pukul 12:30 Wita di Jalan Manggis RT 9 Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. (LVL)

 

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!