Pidana 4 Bulan, Penganiaya Pacar Dijebloskan ke Penjara

0 35

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Muhammad Bagja (22) terpidana penganiaya pacar yang divonis Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim, 4 bulan kurungan akhirnya dieksekusi.

Setelah masa pikir-pikir 7 hari tak ada tanggapan secara otomatis terpidana harus menjalani hukuman.

“Karena  sudah inkracht, terpidana Bagja, kita eksekusi hari ini,” sebut JPU Tina dari Kejati Kaltim kepada Wartawan DETAKKaltim.Com saat berada di Kantor Kejari Samarinda, Rabu (3/8/2017) siang.

JPU Tina, Hendra dan Mery terlihat sibuk mengurus surat pengantar penahanan terpidana Bagja, yang akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda.

“Terpidana akan menjalani hukumannya di sana,” terang Tina.

Berita terkait : Anak Dekan Penganiaya Pacar Divonis 4 Bulan Penjara

Dari pantauan media ini, terpidana Bagja yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada Agnes, mahasiswi Fakultas Pertanian Unmul ini, tiba di Kantor Kejari Samarinda sekitar Pukul 10:30 Wita.

Ia didampingi ibunya dan dua orang kerabat terdekat. Anak Dekan Unmul itu terlihat tenang menunggu di ruang Pidana Umum, untuk segera menjalani putusan Majelis Hakim yang memvonisnya 4 bulan penjara. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!