Aniaya Pacar, Juli Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

0 219

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin dengan anggota Henry Dunant dan AF Joko Sutrisno menjatuhkan vonis 1 tahu 6 bulan kepada Juli Wardiansyah Bin NE, Senin (10/7/2017) siang.

Vonis perkara nomor 616/Pid.B/2017/PN.Smr ini kemudian diterima terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni menuntut terdakwa selama 2 tahun dalam kasus penganiayaan (Pasal 351) ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terima, vonis 1 tahun 6 bulan,” sebut Dian kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula pada Jum’at (10/3/2017) sekitar Pukul 13:00 Wita di Jln Sulat Alimuddin, Sambutan, Samarinda. Terdakwa kesal dengan saksi korban Ahniarti yang memiliki hubungan khusus dengannya, karena telah melanggar janji.

Saksi korban kemudian dianiaya dengan cara dipukul sehingga mengakibatkan tangan kanannya memar. Bukan hanya itu, beberapa perlakuan lainnya dialami saksi korban yang menyebabkannya terpaksa harus dirawat di Rumah Sakit IA Moeis selama 5 hari.

Pembacaan vonis kasus ini turut disaksikan ibu terdakwa. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!