Kasus Aniaya Pacar, Anak Dekan Minta Keringanan Hukuman

0 62

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Agenda sidang pembelaan (pledoi) kepada terdakwa Muhammad Bagja, pelaku penganiyaan pacar sendiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (11/7/2017) siang.

Syahroni, Penasehat Hukum (PH) di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim pada pembacaan pledoi, memohon keringanan hukuman atas perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Agnes (20), mahasiswi jurusan Perikanan dan Kelautan Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur.

Menurut Syahroni, terdakwa yang kerap memukul pacarnya itu sebenarnya tidak punya niat melakukan penganiayaan. Ini spontan ia lakukan karena terdakwa hanya ingin mencari perhatian saja lantaran selalu dicuekin oleh korban.

Berita Terkait : Duh! Agnes Babak Belur Dianiaya Pacar

Kendati demikian, Syahroni mengakui terdakwa terbukti secara syah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan JPU, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Terdakwa Bagja dituntut JPU Tina Mayasari, Hendra dan Mery dengan hukuman 8 bulan penjara.

Usai mendengarkan pembacaan pledoi, JPU Hendra kepada Majelis Hakim menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan Selasa, (18/7/2017) dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (ib)

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!