PH Terdakwa Atjo Pertanyakan JPU Tidak Lakukan Perlawanan

Florencia : Di KUHAP Ada

0 155
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Rustam SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Lucius Sunarno SH MH, mengabulkan permohonan eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Atjo Basri Bin Lotu Ago nomor perkara 652/Pid.B/2020/PN Smr, pada sidang yang digelar, Senin (14/9/2020).

Terhadap putusan Sela terkait keberatan PH terdakwa Atjo mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang dinilai kabur (Obscuur Libel) mengacu Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, JPU menyatakan menerima putusan Sela tersebut.

Namun, menurutnya, adalah kewenangan JPU untuk mengajukan dakwaan setelah memperbaiki kekeliruan yang dieksepsi tersebut.

“Memang ada kekeliruan dari yang saya ketik itu, lalu itu diperbaiki, disempurnakan. Dilimpahkan lagi,” jelas Florencia saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (22/9/2020) pagi.

Ditanya apakah memang ada aturannya seperti itu, ia menegaskan di KUHAP ada. Menurutnya, putusan Sela bukan berarti kasus itu sudah disidangkan sehigga tidak bisa lagi disidangkan.

“Kalau ini kan nggak, pokok perkaranya belum diperiksa. Saksi-saksinya juga belum diperiksa, tentang dakwaan aja kan yang dieksepsi itu, tidak diterima berarti masih bisa kita limpahkan lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Denny Silalahi dan Herman Gozaly dari Kantor Advokat Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo, PH terdakwa Atjo Basri Bin Lotu Ago mempertanyakan mengapa terhadap dakwaan yang lama JPU tidak melakukan perlawanan. Justru mengajukan dakwaan baru.

“Memang masing-masing kita kan punya cara berpikir beda-beda, mungkin dia lebih gampang melakukan dakwaan baru,” kata Herman melalui telepon selulernya terkait sikap JPU yang mengajukan dakwaan baru terhadap kliennya.

Meski dihadapkan dengan dakwaan baru, Herman menegaskan pihaknya tetap siap menghadapi itu.

“Memang klien kita ini tidak tahu kalau itu barang curian, dan lagi memang transaksi ada di Balikpapan. Bukan di sini (Samarinda), jadi salahlah kalau mendakwa klien kami di Samarinda,” kata Herman.

Akibat dari timbulnya dakwaan baru tersebut, Herman mengatakan, JPU tidak menjalankan amar putusan Majelis Hakim yang harus membebaskan terdakwa.

“Dengan membuat dakwaan baru, mereka masukkan lagi terdakwa ini,” jelas Herman.

Baca juga : Dakwaan KPK, Deki Alirkan Fee Proyek ke Ismunandar Rp8 Miliar

Dalam amar putusan Selanya, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan keberatan Penasihat Hukum terdakwa Atjo Basri Bin Lotu Ago; Menyatakan batal demi hukum Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Regitser Perkara : PDM-534/SAMAR/08/2020 tanggal 6 Juli 2020; Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam perkara nomor 652/Pid.B/2020/PN Smr yang dieksepsi PH terdakwa ini, terdakwa Atjo Basri Bin Lotu Ago didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Kemudian dalam dakwaan nomor perkara 753/Pid.B/2020/PN Smr yang dilimpahkannya setelah eksepsi PH terdakwa dikabulkan, JPU mendakwa Atjo Basri Bin Lotu Ago dengan Pasal 480 Ke-1 KUHP Junto Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mulai disidangkan hari ini. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!