Persoalan Reklamasi Pasca Tambang Masih Jadi Sorotan DPRD Kaltim

Sutomo : Kita Tetap Mengkaji Secara Internal

0 131

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengupayakan celah bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, agar senantiasa dapat mengawasi kegiatan Pertambangan, termasuk persoalan Reklamasi Pasca Tambang di Benua Etam.

Sejalan dengan hal tersebut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang telah diselesaikan. Hanya saja terkendala dalam proses pengajuan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Masih dalam proses pengajuan dan belum diterbitkan hasilnya. Oleh karenanya, tahap persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur belum dapat dilaksanakan,” bebernya, Senin (16/1/2023).

Imbas dari pada hal tersebut, Komisi 3 DPRD Kaltim akhirnya meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan, untuk menunggu terbitnya hasil Fasilitasi dari Kemendagri.

“Jika ini sudah keluar, maka selanjutnya bisa menjadi dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap Ranperda tersebut. Dalam kurun waktu sebulan ini, kita tetap mengkaji secara internal maupun eksternal,” tuturnya.

Legislator ini menuturkan, persoalan Tambang di Benua Etam sangatlah krusial. Terutama lubang-lubang Tambang yang terbengkalai dan tidak direklamasi pasca tambang.

Baca Juga :

Tak hanya itu, dari ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kaltim. Hanya 30 Inspektor Tambang yang terdata pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Oleh sebab itu, dikatakannya, Komisi 3 DPRD Kaltim akan benar-benar fokus mengusut tuntas pembahasan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2013 tersebut, sebelum dicabut.

Dengan targetkan pengawasan tetap berada di daerah. Sebab, apabila segala wewenang terkait hal ini ditarik ke Pusat, Kaltim terutama masyarakatnya hanya akan menerima dampaknya saja.

“Wewenang Tambang ditarik ke Pusat tetapi efek yang ditimbulkan ini luar biasa dalam hal sosial, ekonomi, budaya maupun lingkungan. Banyak lubang Tambang yang menganga. Salah satu contohnya, di sepanjang wilayah Batuah hingga Kabupaten Kukar.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Lisa/Adv.DPRD Kaltim

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!