Beli Kayu Hasil Pembalakan Liar, Dituntut 1,4 Tahun

0 93

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Giyo bin Somodi Kromo (47) selaku Direktur CV Mitra Makmur usai pembacaan tuntutan memohon keringanan hukuman kepada Majelis yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota  Henri Dunant Manuhua SH MHum dan Achmad Rasyid Purba SH MHum.

“Saya mohon keringanan Yang Mulia, karena saya masih ada keluarga yang harus dinafkahi,” ucap Giyo menyampaikan pledoinya secara lisan dari Rutan Sempaja melalui teleconferens sidang online kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/4/2020) siang.

Dalam perkara dugaan membeli kayu hasil pembalakan liar, terdakwa Giyo dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutan Jaksa, terdakwa Giyo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHP, “karena kelalaiannya menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, membeli, memasarkan, dan /atau mengolah hasil hutan  kayu yang berasal  dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf k, huruf l junto Pasal 87 Ayat (2) huruf a, huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” sebut JPU Muhamad S Mae SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang membacakan tuntutannya di ruang Aula Kejari Samarinda.

Menyatakan barang bukti berupa kayu sebanyak 181 kubik dan 4 unit mobil Fuso disita dan dirampas oleh Negara.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (9/4/2020) dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!