Permintaan Non Teknis (Uang) Bupati PPU Ditolak Kabid Cipta Karya

Sidang Terdakwa Ahmad Zuhdi, Disebut Saksi Kontraktor Besar di PPU

0 192

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyuapan, kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud mendapat perhatian dari sejumlah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kamis (14/4/2022) pagi.

Usai mendengar kesaksian Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) Petriandy Ponganton Pasuli alias Riyan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan saksi Kabid Cipta Karya Ricci Firmansyah.

Kepada saksi Ricci, JPU KPK juga mengajukan sejumlah pertanyaan. Salah satu pertanyaan terkait pekerjaan yang diperoleh Terdakwa Ahmad Zuhdi di Kejaksaan Negeri PPU, yang berada dalam pengelolaan Cipta Karya.

Menjawab pertanyaan JPU Ferdian Adi Nugroho, saksi Ricci mengatakan saat mempersiapkan dokumen lelang pernah disampaikan Kepala Dinas PUPR Edi Hasmoro jika proyek itu akan dikerjakan Terdakwa Ahmad Zuhdi.

“Kenyataannya, senyatanya siapa yang mengerjakan,” tanya JPU.

“Ahmad Zuhdi,” jelas saksi.

Namun saksi tidak mengetahui tentang pengkondisian di ULP, menjawab pertanyaan JPU, hingga apa yang disampaikan Edi Hasmoro tentang pekerajaan itu akan dikerjakan Terdakwa Ahmad Zuhdi betul terjadi.

Ditanya mengenai pertemuan di rumah Asdarussalam disebutkan ada 2 kali. Saksi menjelaskan pada pertemuan itu ia lupa apa yang pertama atau kedua dihadiri Edi Hasmoro, Riyan, Darmawan, dan Asdarussalam.

Pada pertemuan itu, Edi Hasmoro, kata saksi menyampaikan tentang permintaan Non Teknis dari Bupati.

“Non Teknis itu apa?” tanya JPU.

“Non Teknis itu ya pemahaman saya Uang, permintaan Uang,” jelas saksi.

BERITA TERKAIT :

Senada dengan saksi Riyan, saksi Ricci juga mengatakan menolak permintaan yang disampaikan Edi Hasmoro saat itu.

Saksi juga menjelaskan pernah telponan dengan Terdakwa Ahmad Zuhdi, saat diminta Edi Hasmoro untuk meminta Uang, saat akan dilaksanakan Ulang Tahun PU.

Sama dengan keterangan saksi Riyan, saksi Ricci juga mengaku membuang HP ke Laut lantaran panik setelah mendengar ada Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain itu, ia juga mengaku mendapat ancaman dan ditelpon terus dari nomor yang tidak dikenal.

“Karena pada saat itu saya juga menerima ancaman,” jelas saksi kenapa membuang HPnya.

“Ancamannya seperti apa?” tanya JPU.

“Menyampaikan, bahwa kalian itu tunggu waktunya aja ikut Pak Edi,” jelas saksi seraya menyebutkan HPnya iPhone 5.

Saat ditanya mengenai alasan membuang HP itu apa karena berisi percakapan mengenai pengkondisian pekerjaan, dijawab saksi tidak ada.

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi Ricci mengatakan tidak pernah minta bantuan untuk keperluan pribadi dengan Terdakwa Ahmad Zuhdi.

Saksi Ricci yang ditanya JPU Putra Iskandar mengenai fee Rp500 Juta dari pembangunan Landscape untuk Bupati, dijawab saksi tidak tahu. Begitu juga dengan fee Rp150 Juta atau Rp200 Juta melalui saksi dalam pembangunan Taman Landscape tahun 2020 untuk Dinas PU, dijawab tidak ada menerima. Begitu juga tahun 2021, tidak ada.

Yang dia ingat Rp25 Juta tahun 2020 minta sumbangan Terdakwa Ahmad Zuhdi atas perintah Edi Hasmoro, dari pembangunan Kejaksaan. Saksi juga mengatakan tidak mengetahui terkait setoran-setoran dari perusahaan kontraktor lain, selain Terdakwa Ahmad Zuhdi.

Menjawab pertanyaan Robinson SH MH, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ahmad Zuhdi mengenai pertemuan di ruangan Edi Hasmoro, yang dihadiri Terdakwa, Petriandy, saksi menjelaskan pertemuan itu ada namun dalam pertemuan itu tidak ada membicarakan soal fee. Ia juga tidak mendengar soal fee yang harus disetorkan.

Saksi menjelaskan tidak tahu berapa dana yang diterima dari Terdakwa Ahmad Zuhdi, namun ada di luar Rp25 Juta yang ia talangi.

Menjawab pertanyaan PH Terdakwa, mengapa Cipta Karya semua permintaannya kepada Terdakwa Ahmad Zuhdi, dijawab saksi karena permintaannya Edi Hasmoro seperti itu.

PH Terdakwa Ahmad Zuhdi lainnya Bagus RP Tarigan SH, menanyakan soal progres pekerjaan Landscape tahun 2020, dijawab saksi sudah selesai pada Februari 2021. Mengenai pembayarannya belum selesai tahun 2020, namun tahun 2022 ini pembayarannya 100 persen.

Sedangkan untuk pekerjaan sarana prasarana Kejaksaan Negeri PPU, tahun 2020 sudah selesai fisik dan pembayarannya juga.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi Ricci Firmansyah, yang tampak lancar dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr ini diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH.

Terdakwa Ahmad Zuhdi yang disebut saksi Riyan dan Ricci sebagai salah satu kontraktor besar di PPU, didakwa melakukan tindak pidana Penyuapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!