Perkara KSP Indosurya, Terdakwa Henry Surya Divonis Lepas

Perbuatan Terdakwa Dinilai Bukan Tindak Pidana

0 86

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt melepaskan Terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa (24/1/2023)

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Syafrudin Ainor Rafiek dengan Hakim Anggota Dede Suryaman dan Sri Hartati menyatakan Terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging).

“Melepaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 122/122/K.3/Kph.3/01/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (25/1/2023) melansir Amar Putusan Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, setelah putusan diucapkan.

Baca Juga :

Memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusannya disebutkan Ketut, antara lain bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian, dan bukan pada Undang-Undang Perbankan.

Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menghimpun dana dari anggota, dan bukan dari masyarakat umum sehingga unsur menghimpun dana dari masyarakat tidak terpenuhi.

Ada Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang mengesampingkan proses pidana.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.” tandas Ketut Sumedana. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!