Nikita Mirzani Dijerat UU ITE dan Pasal Menista

Barang Bukti dan Tersangka Diserahkan ke Kejari Serang

0 151

DETAKKaltim.Com, SERANG : Kejaksaan Negeri Serang, Banten, menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polresta Serang, terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka Nikita Mirzani (NM) Binti (Alm) Mawardi, Selasa (25/10/2022).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar SH dalam Siaran Pers Nomor: PR 04/01/M.6.10/Kph.2/10/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (25/10/2022) Pukul 23:05 Wita menjelaskan. Sekira bulan Mei 2022, Tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.

Nikita kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito, dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito, selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito.

“Bahwa terhadap instastory tersebut, Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum,” jelas Rezkinil.

Baca Juga : 

Tersangka Nikita dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3), atau Pasal 36 Junto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

“Berkas perkara atas nama tersangka NM Binti (Alm) M telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16), dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022,” jelas Rezkinil lebih lanjut.

Tersangka Nikita dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang.

“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun Surat Dakwaan, untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang.” tandas Rezkinil. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!