Perkara PTSL Sungai Kapih, PH Ruslie Nilai Tuntutan JPU Tidak Terpenuhi

Surtini : Dia Kerjanya di Swasta

0 33

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Surtini SE SH, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ruslie AS menyampaikan kliennya mengakui perbuatannya, dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulanginya.

“Terdakwa menyampaikan secara lisan mengaku bersalah, berjanji tidak mengulangi, dia menyesali perbuatannya,” jelas Surtini saat dikonfirmasi terkait Pledoi kliennya, Minggu (29/5/2022) pagi.

Disinggung mengenai Pledoi yang dibacakan pada hari Jum’at (27/5/2022), Surtini menjelaskan karena menilai unsur Tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terpenuhi, iapun membuktikan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor.

“Dia (Ruslie) kerjanya di swasta, asuransi dan mengurus listrik. Jadi kalau kita benar-benar menurut unsur di 12 e ya tidak ketemu. Di 12 e itu kan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melakukan. Ketika subyeknya tidak terpenuhi, saya tidak membahasnya lagi, tapi saya buktikan di Pasal 5nya,” jelas Surtini yang dikonfirmasi melalui Telepon Selulernya.

Karena faktanya, lanjut Surtini, memang ada Uang keluar dari rekening Ruslie dan Edi Apriliansyah (Lurah Sungai Kapih) menerima. Sehingga menurutnya, Dakwaan Kesatu Pasal 12 e itu tidak terbukti.

BERITA TERKAIT :

Terdakwa Ruslie AS dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dan Sri Rukmini Setyaningsih SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda 5 tahun penjara. Ia Didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu.

Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, di wilayah Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Terdakwa Ruslie selaku Koordinator Penerbitan Sertifikat Tanah Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda Tahun 2020 sampai 2021.

Sebagaimana Surat Perjanjian Kerja sama Nomor. 710/1606/400.04.002 tanggal 28 Agustus 2020 antara Pemerintah Kelurahan Sungai Kapih, yaitu Terdakwa Edi Apriliansyah dengan Ruslie AS dan Tim Bidang Pengerjaan Kegiatan Pengurusan Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2020/2021.

Dengan alasan latar belakang Ruslie AS memiliki pengalaman dalam pengurusan Kegiatan PTSL di Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, tahun 2019. Padahal Ruslie AS bukanlah warga Kelurahan Sungai Kapih, melainkan warga Kelurahan Pelita.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja sama tersebut, Ruslie AS mulai bekerja dan merekrut beberapa orang untuk membantu mempersiapkan pendaftaran PTSL. Sampai dengan pengumpulan berkas – berkas administrasi dari masyarakat tanpa mendapat gaji, dan pembiayaan operasional dari Terdakwa.

Dalam pengurusan Sertifikat melalui Program PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, Ruslie AS mematok biaya kepada masyarakat sebesar Rp1.500.000,- per 200 meter persegi.

Baca Juga :

Padahal dalam aturannya, sebagaimana disampaikan pihak Kantor Pertanahan Kota Samarinda Mohammad Ikhsan selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Samarinda, pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebesar Rp250.000,- yang dikelola Pihak Kelurahan.

Sampai akhirnya jumlah Uang terkumpul dari masyarakat yang mengikuti Program PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, berupa Uang Pendaftaran PTSL dan Uang Pengurusan PTSL senilai total Rp720.400.000,-.

Dalam Tuntutannya, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa Uang Tunai dengan total Rp508.350.000,- yang dititipkan ke Rekening Penitipan Bank Mandiri KC Samarinda Mulawarman, dengan Nomor Rekening 148-00-1624590-7 atas nama RPL 046 PDT Kejari Samarinda untuk Dana Titipan Perkara agar dikembalikan kepada yang berhak.

Sidang Terdakwa Ruslie AS yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda Jemmy Tanjung Utama SH MH, didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Putusan, Kamis (2/6/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!