PH Terdakwa Lurah Sungai Kapih Minta Kliennya Dibebaskan

Yayes : Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Primair dan Subsidair

0 20

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Edi Apriliansyah memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda untuk menyatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair pada sidang yang digelar, Jum’at (27/5/2022) sore.

Ruslie As, Koordinator Tim PTSL yang dibentuk Terdakwa Edi Apriliansyah saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan Terdakwa setelah sebelumnya bersaksi. (foto : LVL)
Ruslie As, Koordinator Tim PTSL yang dibentuk Terdakwa Edi Apriliansyah saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan Terdakwa setelah sebelumnya bersaksi. (foto : LVL)

Dalam Pledoinya yang dibacakan Yayes Arianto SH, Penasehat Hukum Lurah Sungai Kapih Samarinda ini menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan pembahasan yuridis, PH Terdakwa berkesimpulan yang pada intinya Terdakwa Edi tidak bersalah, atau setidak-tidaknya tidak terbukti telah melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 12 huruf e Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto 64 Ayat (1) KUHP.

“Membebaskan Terdakwa Edi Apriliansyah Bin Rahmat dari seluruh Dakwaan (Vrijspraak), setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging),” sebut PH Terdakwa Edi dalam Pledoinya.

Selanjutnya ia juga memohon agar Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH  didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH, memulihkan hak-hak Terdakwa Edi Apriliansyah dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula; dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pada sidang sebelumnya, Senin (23/5/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dan Sri Rukmini Setyaningsih SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menuntut Terdakwa Edi selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 Juta Subsidiar 3 bulan kurungan.

Terdakwa Edi Apriliansyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar 12 huruf e UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :

Seperti disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, di wilayah Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Terdakwa selaku Lurah Sungai Kapih bukannya membentuk Satuan Tugas Program PTSL, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Walikota Samarinda Nomor : 24 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas PTSL, melainkan menunjuk Ruslie As (berkas terpisah) menjadi Koordinator PTSL.

Sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor. 710/1606/400.04.002 tanggal 28 Agustus 2020 antara Pemerintah Kelurahan Sungai Kapih, yaitu Terdakwa Edi Apriliansyah dengan Ruslie As dan Tim Bidang Pengerjaan Kegiatan Pengurusan Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2020/2021.

Dengan alasan latar belakang Ruslie As memiliki pengalaman dalam pengurusan Kegiatan PTSL di Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, tahun 2019. Padahal Ruslie As bukanlah warga Kelurahan Sungai Kapih, melainkan warga Kelurahan Pelita.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut, Ruslie As mulai bekerja dan merekrut beberapa orang untuk membantu mempersiapkan pendaftaran PTSL. Sampai dengan pengumpulan berkas – berkas administrasi dari masyarakat tanpa mendapat gaji, dan pembiayaan operasional dari Terdakwa.

Dalam pengurusan Sertifikat melalui Program PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, Ruslie As mematok biaya kepada masyarakat sebesar Rp1.500.000,- per 200 meter persegi.

BERITA TERKAIT :

Padahal dalam aturannya, sebagaimana disampaikan pihak Kantor Pertanahan Kota Samarinda Mohammad Ikhsan selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Samarinda, pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebesar Rp250.000,- yang dikelola Pihak Kelurahan.

Sampai akhirnya jumlah Uang terkumpul dari masyarakat yang mengikuti Program PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, berupa Uang Pendaftaran PTSL dan Uang Pengurusan PTSL senilai total Rp720.400.000,-.

Perbuatan Terdakwa Edi sebagai Lurah Sungai Kapih dan sebagai anggota Tim Ajudikasi, sebut JPU dalam Dakwaannya, yang menunjuk Ruslie As sebagai Koordinator Tim PTSL, dan memungut biaya pengurusan PTSL dari warga di Kelurahan Sungai Kapih bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang Terdakwa Edi Apriliansyah nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, yang didampingi PH Yayes Arianto SH, Abdul Hadi SH, dan Zainal Arifin SH akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Putusan, Kamis (2/6/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!