Nawawi Chandra Mencari Keadilan Hukum atas Putusan PT Samarinda

Putusan PT Samarinda NO

0 204

DETAKKaltim.Com, TARAKAN :  Nawawi Chandra melalui Kuasa Hukumnya Salahuddin SH melakukan upaya hukum di tingkat Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Nomor 212/PDT/2022/PT.SMR. tanggal 26 Januari 2023.

Dalam surat No. 003/SDN/II/2023 yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Penggugat asal perkara nomor 54/Pdt.G/2021/PN.Tar menyatakan, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Samarinda.

“Kami mengetahui upaya Banding klien kami Nawawi Chandra yang telah diputus Pengadilan Tinggi Samarinda, dengan Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard atau yang sering disebut sebagai Putusan N O,” kata Salahuddin, Selasa (21/2/2023).

Tidak tahu, apa motif di balik keengganan Panitera PN Tarakan menyampaikan pemberitahuan Putusan Banding PT Samarinda kepada pihaknya. Namun, Salahuddin secara diplomatis menyebut, hanya pihak PN Tarakanlah yang lebih tahu.

 “Makanya silahkan tanya ke sana,” ujarnya singkat.

Menurut Salahuddin, mereka mengetahui Putusan Banding tersebut setelah membuka Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan.mahkamahagung.go.id. Kamis, 16 Pebruari 2023 lalu.

Atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut, Salahuddin selaku Kuasa Hukum Nawawi Chandra melakukan upaya hukum Kasasi melalui Panitera Pengadilan Negeri Tarakan, Jum’at (17/2/2023).

Menanggapi keterangan Kuasa Hukum Penggugat terkait tidak diterimanya Pemberitahuan Putusan Banding tersebut, Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah menolak jika dikatakan tidak menyampaikan Pemberitahuan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Samarinda, asal perkara nomor 54/Pdt.G/2021/PN.Tar, kepada Salahuddin Kuasa Hukum Nawawi Chandra.

“Sudah dikirim melalui e-Court masing-masing,” kata Imran sambil menunjukkan bukti tanda terkirim, Selasa (21/3/2023)

BERITA TERKAIT:

Kilas balik duduk perkara Gugatan sebagaimana disampaikan Penggugat pada awal kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan. Penggugat (Nawawi Chandra) mempunyai 23,2 Hektar (Ha) tanah di RT 18, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara Tarakan, Kalimantan Utara. Gambar Situasi (GS) Nomor – 534/Bul/1981 tanggal 11 Agustus 1981. Dan, pada 15 Nopember 1984 Nawawi Chandra membeli tanah tersebut dari Tuan Des Alwi Abubakar, Direktur PT Sakat Timber.

Atas permohonan R Hasan Ali, Direktur PT Lestari Greenland Utama (LGU), Penggugat melimpahkan 11 Ha tanahnya pada 26 Januari 1988 untuk dijadikan tempat pengolahan kayu (moulding), dengan ganti rugi Rp35 Juta disertai syarat klausul Surat Ikatan Pelimpahan Tanah. Uang muka Rp10 Juta dibayar setelah penanda tanganan surat ikatan pelimpahan tanah, sisanya setelah terbit GS atas nama PT LGU Tarakan.

Ternyata, LGU ingkar janji. Sisa hutang Rp25 Juta yang ditagih secara lisan, telepon, maupun surat  terakhir 21 Nopember 1993 tidak pernah digubris.

Karena tidak ada itikat baik dari R Hasan Ali sebagai Direktur LGU melunasi utangnya, Nawawi memberikan surat pernyataan pembatalan pada 6 Januari 2014.

Akibat tidak adanya respon LGU, Nawawi Chandra mengajukan pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan Kota Tarakan disaksikan Kecamatan Tarakan Utara, Kelurahan Juata Permai, Ketua RT 18, Kelurahan Juata, Babinsa, Babinkamtibmas, saksi batas Utara, Selatan, Timur, Barat, dan Pihak Pemohon Nawawi Chandra 4 Pebruari 2016.

Sampai saat itu, belum terlihat masalah. Tanpa sepengetahuannya, lahan seluas 10 Ha eks pengolahan kayu PT LGU, oleh PT Artha Borneo Continental Tergugat II, digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp2 Milyar kepada Haryanto selaku Direktur PT Artha Buana Continental, Tergugat I.

Sebelum ada persetujuan balik nama LGU ke Artha Buana Continental, Artha Buana Continental mengajukan ijin tempat pengolahan kayu kepada Wali Kota Tarakan dengan menggunakan Peta GS atas nama LGU  Nomor 01/PK/1988, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan/ Agraria Bulungan 23 Maret 1988.

Pada tanggal 30 Juli 2001, Wali Kota Tarakan menerbitkan izin lokasi Nomor 591/04/T.PEM/2001. Atas dasar inilah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Oeij Jian Hiap SH membuat Akta Pelepasan Hak Penguasaan atas tanah Akta Nomor 21 tanggal 29 Agustus 2012, menjadi “Persil” milik PT Artha Borneo Continental.

Nawawi Chandra, lewat Kuasa Hukumnya kemudian menggugat Haryanto Direktur PT Artha Buana Continental (ABC) Tarakan sebagai Tergugat I, PT Artha Borneo Continental (ABC) Tergugat II, dan Notaris Oeij Jian Hiap SH turut Tergugat atas penyerobotan dan menduduki tanpa hak tanah milik Penggugat.

Gugatan Nawawi Chandra sebesar Rp2,8 Milyar dengan rincian  Rp1,8 Milyar untuk kerugian materiil karena tak bisa memanfaatkan lahan, dan Rp1 Milyar akibat rasa malu dan beban pikiran.

Namun, Gugatan Penggugat ditolak Majelis Hakim PN Tarakan sehingga mengajukan upaya hukum Banding yang kemudian berujung Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Putusan yang menyatakan bahwa Gugatan tidak dapat diterima, karena mengandung cacat formil. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: SL Pohan

Editor: Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!