Isi Waktu Luang dengan Berjudi Dadu, 3 Warga Sangatta Ditangkap

Terancam Hukuman Penjara Minimal 4 Tahun

0 282

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Alasan isi waktu luang, 3 orang warga Sangatta menggelar judi Dadu di salah satu tempat yang dijadikan markas untuk berkumpul di Jalan Yos Sudarso 2 atau seberang RS Meloy, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kaltim.

Akibatnya, ketiga warga Sangatta ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun.

3 pelaku yang diamankan masing-masing MA (42) warga Kampung Kajang yang disebut sebagai bandar, GH (52), AS (53) warga Jalan Yos Sudarso 3, Kecamatan Sangatta Utara.

Terungkapnya kasus perjudian itu berawal saat petugas melakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) seperti, judi, miras, hingga terjadi penangkapan, dan penggeledahan terhadap salah satu pelaku. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat dijadikan sebagai alat perjudian jenis Dadu.

“Selain mengamankan pelaku kami juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain Uang sebesar Rp18.780.000, 1 buah Karpet Lapak Dadu, 1 buah Mangkok Dadu warna merah, 1 buah Mangkok Dadu warna putih, 1 Piring Dadu warna merah, 1 Piring Dadu warna putih, 12 anak Dadu warna putih, 3 anak Dadu warna hijau, 3 anak Dadu warna biru, 3 anak Dadu warna orange,” ujar Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko kepada DETAKKaltim.Com, Jum’at (16/4/2021).

Welly menambahkan, terkait dengan kasus ini pihaknya akan terus mengembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih mengembangkan kasus perjudian ini. Pasalnya, ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Masih kata Kapolsek, saat digrebek petugas, hanya 3 tersangka yang berhasil diamankan. Sementara yang lain berhasil kabur.

“Jadi yang kita amankan hanya tiga orang, yang lain berhasil lari. Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 Ke-2e KUHP Junto UU Nomor 7 Tahun 1974 Sub Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun,” katanya.

Sementara itu, salah satu tersangka, GH (52) mengaku hanya mengisi waktu luang saja.

“Buat main-main aja, untungnya buat beli rokok dan ngopi. Mereka masang dulu, baru dikocok dan dibuka. Sifatnya ya untung-untungan. Bukan bandar, hanya yang bagian kopyok saja,” tuturnya menjelaskan.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir Sembako ini mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 Ribu dari setiap kemenangan. Dari permainan judi tersebut taruhan uang terkecil mulai Rp2 Ribu sampai dengan Rp20 Ribu.

“Selain barang bukti berupa barang sejumlah Uang tunai senilai Rp18. 780.000 ikut diamankan.” tutup Kapolsek. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!