Perkara PT Duta Palma Group, Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup

Terdakwa Raja Thamsir Rachman Dituntut 10 Tahun Penjara

0 35

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melanjutkan sidang perkara nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dan perkara nomor 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, Senin (6/2/2023).

Terdakwa Surya Darmadi. (foto : Exclusive)
Terdakwa Surya Darmadi. (foto : Exclusive)

Sidang memasuki agenda pembacaan Tuntutan terhadap kedua Terdakwa. Terdakwa Surya Darmadi didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sebagaimana disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 183/024/K.3/Kph.3/02/2023, yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (6/2/2023) Pukul 19:27 Wita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Amar Tuntutannya pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Terkait:

Dan Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan Ketiga Primair, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut Ketut.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (Rp4,7 Trilyun) dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,- (73,9 Trilyun).

Dengan ketentuan jika Terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Jika Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati, dan Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.

Apabila Terdakwa membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan, berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.

JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Untuk Terdakwa Raja Thamsir Rachman, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sebut Ketut.

JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Sidang selanjutnya akan digelar dalam agenda pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.1.3/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!