Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terpidana Richard Dieksekusi ke LP Salemba

Ketut: Eksekusi Dilakukan Setelah Berkoordinasi

0 44

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (27/2/2023) Pukul 14: WIB.

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023)

Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers Nomor: PR – 286/127/K.3/Kph.3/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (28/2/2023) Pukul 00:21 Wita mengatakan, pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

BERITA TERKAIT:

“Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” jelas Ketut.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan. Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi Putusan Pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak Lembaga Pemasyarakatan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!