JPU Ajukan Banding Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

 Antisipasi Putusan Banding Para Terdakwa

0 148

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo mengajukan upaya hukum Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 151/151/K.3/Kph.3/01/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com menyampaikan, Terdakwa Ferdy Sambo dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Terdakwa Putri Candrawathi dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Terdakwa Kuat Ma’ruf dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

“Atas upaya hukum Banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding,” kata Ketut, Jum’at (17/2/2023).

BERITA TERKAIT:

Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Kuat Ma’ruf, tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

“Adapun upaya hukum Banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.” jelas Ketut menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!