JPU Kasasi, Terdakwa Perkara KSP Indosurya June Indria Divonis Lepas

Ketut : Putusan Tersebut Sangat Mencederai Rasa Keadilan Bagi Korban

0 81

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melakukan upaya hukum Kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP terkait Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023.

Putusan Majelis Hakim tersebut pada pokoknya, membebaskan Terdakwa June Indria dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya,

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 106/106/K.3/Kph.3/01/2023 tanggal 18 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana yang diterima DETAKKaltim.Com, menyampaikan pertimbangan upaya hukum Kasasi tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan, adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2),” kata Ketut menyebutkan salah satu pertimbangannya.

Pertimbangan berikutnya, Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran Uang ke perusahaan Terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang, tetapi membenarkan adanya aliran Uang tersebut.

Kemudian, Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian Koperasi dan prosedur Koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah Terdakwa Henry Surya dan Terdakwa June Indria.

“Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Trilyun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK),” jelas Ketut.

Baca Juga :

Adapun amar tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa June Indria, sebut Ketut, pada pokoknya supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Junie Indira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat, dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junie Indira dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sebut Ketut.

Selanjutnya, membayar denda sebesar Rp10 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan. Dan menetapkan seluruh barang bukti yang diajukan ke hadapan Persidangan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Henry Surya.

Dan membebankan kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diketahui Majelis Hakim dalam perkara ini masing-masing Kamaludin sebagai Hakim Ketua. Flowerry Yulidas dan Praditia Danindra sebagai Hakim Anggota. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!