Raperda Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit Belum Rampung
Rusman : Satu Pasal Lagi Yang Perlu Diperbaiki
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Rusman Ya’qub, ungkapkan perkembangan terkini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batubara dan Kelapa Sawit.
Anggota Komisi 4 DPRD Kaltim tersebut mengatakan, Raperda itu tak kunjung disahkan sebab masih harus menunggu satu Pasal yang perlu mengalami penyesuaian kembali.
Proses pembahasan Raperda itu, dilanjutkannya, tengah diperbaiki oleh Komisi yang menaungi, yakni Komisi 3 DPRD Kaltim.
“Kalau mengenai Raperda itu karena masih ada satu Pasal lagi yang perlu diperbaiki, jadi belum disahkan. Sementara ini sedang dirumuskan oleh teman-teman Komisi 3,” bebernya kepada DETAKKaltim.Com, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga :
- Legislator Kaltim Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Ketum PDIP
- Sambut IKN, Wakil Ketua DPRD Kaltim Dorong Petani Tingkatkan Produktifitas
Legislator Fraksi PPP itu menambahkan, walaupun dalam prosesnya Raperda ini terhambat atau bisa dibilang mandek dalam jangka waktu yang lama. Bukan berarti setelah pergantian tahun, kembali dimasukan dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda).
“Karena itu tinggal sedikit lagi, tinggal kesepakatan saja. Jadi nantinya setelah rampung, langsung otomatis disahkan,” ungkapnya.
Dijelaskan secara pria kelahiran 1969 tersebut, Raperda itu merupakan perubahan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012.
“Tentang Penyelengaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batubara dan Kelapa Sawit yang masuk dalam pembahasan Propemperda 2022 lalu berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : Lisa/Adv.DPRD Kaltim
Editor : Lukman