Perkara KPK, Kesaksian Kadis PUPR PPU Buang Uang Rp60 Juta di Kotak Sampah

Saksi Tidak Akui BAP, Sidang Terdakwa Ahmad Zuhdi Dihentikan

0 140
Sidang Terdakwa Ahmad Zuhdi dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (foto : LVL)
3 saksi dalam sidang Terdakwa Ahmad Zuhdi dihadirkan di ruang sidang masing-masing Juni Rachman, Supriadi, dan Hajjrin Zainuddin. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan menghentikan dan menunda pemeriksaan saksi Edi Hasmoro dalam perkara Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi (AZ), Selasa (26/4/2022) sore.

Suara Ketua Majelis Hakim sempat terdengar berkali-kali menggelegar dalam ruang sidang Letjen TNI Ali Said SH mengingatkan saksi Kadis PUPR PPU Edi Hasmoro, terkait keterangannya mengenai Uang Rp100 Juta yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pernah tidak terima Uang dari Terdakwa Ahmad Zuhdi berkaitan dengan jabatan saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim tegas dengan suara menggelegar dalam ruangan, setelah saksi menjawab pertanyaan JPU KPK Ferdian Adi Nugroho tidak sesuai BAP.

“Tidak pernah yang mulia,” jawab saksi.

Mengenai Uang Rp100 Juta, saksi menjelaskan itu adalah honornya yang diterima dari stafnya berkaitan dengan kegiatan kantor dan kegiatan teknis yang hingga saat ini belum diceknya kegiatan apa.

Jawaban saksi ini membuat Ketua Majelis Hakim mempertanyakan, bagaimana saksi bisa menerima Uang Rp100 Juga tidak melakukan pengecekan honor kegiatan apa.

“Kalau cerita itu, yang betul pak. Kalau kita menipu, nanti tutup menipunya itu dengan tipu lagi di situ,” kata Ketua Majelis Hakim mengingatkan saksi.

Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan, Uang Rp60 Juta yang dibuang saksi di Balikpapan di sekitar Kantor Kaltim Post, sebagaimana keterangannya kepada JPU, adalah Uang bukan Daun.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada saksi mengenai BAPnya. Apakah dicabut atau bagaimana.

“Kalau saya cabut itu seperti apa pak?” tanya saksi yang dijawab Ketua Majelis Hakim bahwa BAPnya tidak benar.

Setelah saksi mengulangi kembali keterangannya terkait Uang Rp100 Juta itu diperoleh dari stafnya berkaitan dengan honor pekerjaannya, Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk pemberian keterangan dari saksi Edi Hasmooro ditunda dan akan dikonfrontir dengan Penyidik.

“Kita tunda sidangnya, kita akan panggil Penyidiknya. Saudara Terdakwa Ahmad Zuhdi, untuk saksi Edi Hasmoro kami tunda pemeriksaannya,” kata Ketua Majelis Hakim tegas.

Sebelumnya, JPU menanyakan berkaitan Uang Rp100 Juta yang diterima saksi sebagaimana disebutkan dalam BAPnya. Saksi menjelaskan ada menerima Uang Rp100 Juta dari Darmawan alias Awang.

Dalama keterangan BAPnya nomor 23 tanggal 20 Januari 2022 yang dibacakan JPU, saksi menjelaskan menerima Uang Rp100 Juta berkaitan dengan pekerjaan di PUPR Bidang Pengairan dari kontraktor. Ia tidak mengetahui dari kontraktor apa saja Uang yang diterima pada awal Januari 2022 itu, Uang itu diserahkan Awang di Hotel Bahtera Balikpapan.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, sisanya Rp60 Juta terbungkus amplop warna coklat dibungkus lagi plastik hitam dibuang ke kotak sampah antara Kaltim Post dengan POM Bensin di KM 4 Balikpapan, setelah mendapat informasi dari Darmawan alias Awang jika Justan dan Jusman ditangkap KPK.

Terhadap keterangannya di BAP tersebut, saksi Edi Hasmoro mengatakan pernah merevisi keterangan itu setelah pemeriksaan tanggal 20 Januari jika Uang itu diperoleh dari Awang merupakan honor kegiatan. JPU kemudian menyampaikan tidak melihat ada revisi itu.

“Kalau saudara berdalih atau beralibi itu Uang resmi, kenapan Uang itu saudara buang ke tempat sampah?” tanya JPU.

Saksi menjawab karena saat itu ketakutan setelah mendapat informasi dari Darmawan, ia panik. Malam itu ia buang Uang itu, rencana jika tidak ada halangan akan datang keesokan harinya untuk mengambil kembali. Namun ia tertangkap malam itu juga.

BERITA TERKAIT :

Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dengan Terdakwa Ahmad Zuhdi ini diketuai Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH.

Terdakwa Ahmad Zuhdi didakwa melakukan tindak pidana Penyuapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ahmad Zuhdi didampingi Penasehat Hukum Indra Pratama SH, Robinson SH MH, dan Bagus RP Tarigan SH.

Terdakwa Ahmad Zuhdi ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (12/1/2022) setelah beberapa saat sebelumnya KPK menangkap Bupati PPU AGM saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!