Lagi, Pemuda Dibekuk di Pinggir Jalan Gara-Gara Narkoba

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresanarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Minggu (4/11/2018) sekitar Pukul 17:15 Wita.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Er alias An ditangkap di Jalan AM Sangaji, di pinggir jalan, Kelurahan Bandara, Kecamatanan Sungai Pinang, Samarinda.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang beralamat di Komplek Pasar Segiri, RT 27, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu ini. 4 poket Sabu seberat 6,73 Gram/Brutto, 11 butir Ineks merk huruf “S” berwarna Coklat seberat 3,19 Gram/Netto, 2 Plastik klip pembungkus, 1 bungkus Plastik sedang, 1 Hp merk Nokia warna biru, dan Uang tunai Rp2 Juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto menjelaskan, sekitar Pukul 17:15 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Er alias An.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua poket Sabu seberat 5,42 Gram/Brutto, 11 butir Ineks merk huruf “S” berwarna coklat yang dijatuhkan Er ke tanah. Kemudian ditemukan dua poket Sabu seberat 1,31 Gram/Brutto pada kantong celana bagian depan sebelah kanan,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Senin (5/11/2018) pagi.

Terhadap kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Er terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!