Pergantian Ketua DPRD Kaltim Laksanakan SK Kemendagri

Samsun : SK Itu Kan Mengandung Perintah

0 140

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Agenda pengucapan sumpah serta janji pengangkatan pengganti Ketua Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud telah ditetapkan tanggal 12 September 2022.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, bagi dewan ini merupakan monumental yang berkaitan dengan kelembagaan. Maka, proses pergantian ini akan mengundang semua pihak terkait.

“Misalnya, Ketua Partai, Gubernur Kaltim, dan lainnya diupayakan menyaksikan Paripurna Pelantikan itu,” kata Samsun, Rabu (31/8/2022).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, proses pergantian Ketua DPRD Kaltim ini tidak mengganggu kinerja dewan yang sedang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun, saat pengesahan APBD tanggal 14 September itu dipimipin Ketua DPRD Kaltim yang baru.

Baca Juga :

“Tidak masalah, karena masih ada Wakil Ketua lainnya. Artinya, yang sudah ditanda tangani itu legalitasnya masih ada. Sebab, ada aturan yang menaungi semuanya. Intinya, tidak merubah apapun, kan sudah dari awal berproses. Siapa yang nantinya menandatangani, ya pimpinan DPRD saat itu,” jelasnya.

Mengenai posisi baru Makmur HAPK, Samsun mengatakan pihaknya masih menunggu penugasan dari Fraksi Golkar DPRD Kaltim.

“Jadi tanggal 12 September itu pengumuman pergantian dan pelantikan, agenda utamanya itu. Tapi kalau Fraksi Golkar mau menyampaikan penugasan untuk diumumkan saat itu juga silahkan. Saat ini sih belum ada surat tentang posisi baru,” beber Samsun.

Ditanya jika nanti Makmur HAPK tidak datang pada Pelantikan Paripurna. Samsun menegaskan tidak apa-apa, karena pelantikan tetap bisa berjalan. Pihaknya, hanya ingin melaksanakan perintah SK Kemendagri.

“Dalam SK itu kan mengandung perintah dilaksanakannya paling lambat 60 hari masa kerja dan melaporkan kepada Kemendagri berita acara pengambilan sumpah jabatan. Jadi kalau ada proses hukum selanjutnya, yang terpenting SK Kemendagri jalan dulu,” jelasnya.

Pada intinya, lanjutnya, DPRD Kaltim menghargai kalaupun ada pihak yang mau melakukan proses hukum.

“Silahkan, Indonesia ini negara hukum. Namun, mandat dari Mendagri tetap harus dijalankan. DPRD, Gubernur dan Forkopimda lainnya mengikuti perintah Mendagri sebagai wakil dari Pemerintah Pusat.” tandas Samsun yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Adt/LVL

Editor   : Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!